saranginews.com, Jakarta – Sejumlah kelompok masyarakat sipil menyoroti anggota RDP RI dan politisi yang mencalonkan dan mengikuti proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, kehadiran mereka di BPK ditengarai untuk menjamin pengendalian keuangan kepala daerah seperti gubernur, bupati/walikota yang merupakan pegawai partai politik.
“Menurut saya, dalam batas tertentu mungkin ada hubungan dengan pihak yang mendorongnya (politisi dan anggota DPR). Mengapa banyaknya partai politik yang mendukung atau mendukung mereka, kepentingan mereka adalah segala macam keputusan. tidak merugikan pihak-pihak yang mempunyai pegawai di banyak bidang,” kata Ketua Pengurus Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/7).
Baca Juga: Caketum PB PMII Hasnu Ibrahim Tolak Calon Pimpinan BPK RI dari Unsur Politik
Saat ini, beberapa politisi dan anggota DPR diketahui mencalonkan dan mengikuti proses seleksi anggota BPK. Mereka antara lain Eva Yuliana (Nasdem), Hendrik H. Sitompul (Demokrasi), M. Misbakhun (Golkar), Mulfachri Harahap (PAN), Jon Erizal (PAN), Bobby Adhityo Rizaldi (Golkar), Akhmad Muqowam (Hanura), dan Daniel Lumban Tobing.
Pak Ray mengatakan, partainya memperhatikan bahwa politisi peserta pemilihan anggota BPK tidak hanya berasal dari satu partai. Bahkan anggota DPR yang saat ini menjabat pun diketahui ikut serta dalam seleksi tersebut.
Baca Juga: Kemenpora Di bawah Kepemimpinan Dito Ariotedjo Raih Predikat WTP dari BPK RI
Pak Ray mengatakan: “Jadi tidak hanya satu partai saja, ada banyak partai politik, karena mereka ingin memastikan hasil audit keuangan tidak berdampak pada pegawainya di daerah lain setelahnya.
Ray mengatakan, potensi politisi Senayan dibandingkan dengan calon profesional/independen atau non-partai. Terpilih menjadi anggota BPK, kata Pak Ray, lebih banyak lagi. Pasalnya, yang memilih anggota BPK tersebut merupakan sahabat politisi Senayan di Komite XI DPR tersebut.
Baca Juga: Langkah BPKM Cabut IUP di Kalsel Disoal, Deolipa: Perusahaan Patuh Hukum
“Mereka juga tahu, kalau ada anggota partai dan non-partai, kemungkinan besar mereka terpilih menjadi anggota partai, sehingga peluang mereka untuk terpilih (anggota BPK) tinggi, setidaknya kalau menyangkut masalah. pemilu, baik antar anggota partai atau bukan – anggota partai,” kata Ray.
Padahal, kata Pak Ray, fenomena tersebut bisa terjadi karena menurut undang-undang tidak ada larangan bagi anggota DPR dan politisi untuk mencalonkan dan mengikuti seleksi calon anggota BPK. Namun, pimpinan parpol dan anggota DPR harusnya mengutamakan moralitas karena tugasnya melindungi pilihan rakyat selama 5 tahun.
“Semua berdasarkan hukum resmi, bukan moralitas, kalau berdasarkan aturan hukum bagus. Jadi itu persoalan kita, kalaupun persoalan moral, bagaimana mereka menuntut suara rakyat setelah terpilih. Lalu ditinggal begitu saja, lalu tidak bekerja. “Masyarakat mengundurkan diri menjadi anggota DPR karena terpilih menjadi anggota BPK,” kata Ray.
Pak Ray menambahkan, kehadiran para politisi tersebut pasti akan menimbulkan konflik jika terpilih menjadi anggota BPK nantinya.
“Tentu saja harus berhenti menjadi anggota DPR jika terpilih menjadi anggota BPK dan potensi itu menimbulkan konflik kepentingan. Mungkin untuk mengamankan staf yang merupakan kepala daerah di daerah. , itu tujuannya,” ujarnya.
Sekadar informasi, sesuai keputusan panitia DPR, nama-nama tersebut sudah diumumkan ke publik.
DPR pun meminta masyarakat memberikan informasi mengenai nama-nama tersebut. Sumbangan tersebut telah diserahkan ke DPR antara 10 Juli 2024 hingga 19 Juli 2024. (cuy/jpnn)
Baca artikel lainnya… Anggota BPK yang berlatar belakang politik dinilai rentan dilobi.