saranginews.com – KENDARI – Badan Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tiga remaja putri yang terlibat aktivitas perjudian online.
Tiga orang ditangkap karena diduga bekerja sama mempromosikan perjudian online di Bumianoa.
BACA JUGA: Penyidikan kasus judi online Ulangulitno masih berlangsung lho
Asisten Direktur Reserse Kriminal Polda Sultra Didik Erfianto mengatakan, ketiga perempuan tersebut berinisial AG, GA, dan MA.
Mereka menghasilkan jutaan rupee dengan mempromosikan situs perjudian online.
Baca Juga: Dua Seleb Instagram Ditangkap Polisi di Kalteng Terkait Skandal Kasus
Didik Erfianto dalam jumpa pers mengungkap kasus judi online di Polda Sultra Kendari, Rabu (24), mengatakan, “Ketiga remaja putri ini sebarkan link gacor Judi online yang menghasilkan ratusan ribu hingga jutaan rupee per bulan/ 7).
Dia mengatakan, ketiga pria tersebut melakukan operasinya dengan berperan sebagai kaki tangan, mendorong masyarakat untuk mengunjungi halaman perjudian online yang diunggah ke media sosial.
Baca juga: 7 Jaksa di Jateng Tersangka Judi Online
“Mereka menjadi mitra tersertifikasi dan wajib memposting dua kali sehari,” ujarnya.
Didik Elfianto mengatakan, dengan terungkapnya kasus judi online tersebut, Bareskrim Polda Sultra menyita enam unit handphone yang digunakan pelaku serta link judi online dan barang bukti lainnya.
“Saat ini kami telah menangani lima tersangka terkait perjudian online, dan 100 link situs perjudian online akan dihapus (dimusnahkan),” ujarnya.
Ia juga mengatakan sebagian besar perpustakaan online memiliki akun media sosial yang dinilai cukup aktif dan memiliki jumlah pengikut yang banyak.
Sebuah pesan kemudian akan dikirim menyarankan agar Anda menjadi mitra perjudian online dengan mempromosikan situs web Anda.
“Kasus ini menunjukkan bahwa perjudian online masih meluas dan menyasar berbagai kelompok, termasuk remaja putri,” kata Didik.
Ia mengimbau masyarakat untuk memperhatikan usulan perusahaan perjudian untuk menjadi mitra perjudian online dan tidak mudah tergiur dengan tipu muslihat keuntungan yang besar. (Antara/jpnn)
Baca artikel lainnya… Untuk menindak perjudian online, BRI membekukan rekening dan menerapkan sistem anti pencucian uang