Sidang Pertama Praperadilan Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Ditunda, Ini Penyebabnya

saranginews.com, Jakarta – Sidang perdana yang diajukan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, PF, terhadap Kejaksaan Tanimbar sudah dimulai pada Selasa (16 Juli 2024).

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Sml dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Saumlaki pada 9 Juli 2024.

BACA JUGA: Kawan Polisi Pertimbangkan Keputusan Polisi untuk Menghormati Sidang Pertama Pegi Setiawan dengan Baik

Namun sidang terpaksa ditunda karena Kejaksaan Tanimbar sedang menghadiri perayaan Hari Adhyaksa ke-64.

Hakim tunggal yang memimpin persidangan memutuskan melanjutkan persidangan pada Selasa (23 Juli 2024), mengabulkan permohonan penundaan dari Kejaksaan Tanimbar.

BACA JUGA: Ini Kata Kapolri Soal Pemeriksaan Awal Pegi Setiawan:

Pengadilan Tanimbar telah diminta untuk hadir dan memberikan tanggapan atas penyelidikan tersebut.

Tujuan dari kasasi pertama ini adalah untuk melindungi hak PF yang saat ini ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana perjalanan Sekretariat Daerah Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Ganti Rugi Usai Kemenangan Praperadilan, Besarannya Sebagai Berikut

PF yang menjabat Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017 hingga 2022 ini merasa pencalonannya mencurigakan dan tidak mengikuti prosedur hukum.

PF juga menduga terpilihnya dirinya sebagai jaksa ada kaitannya dengan niatnya untuk kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Kepulauan Tanimbar pada tahun 2024 hingga 2029.

Ia lulus ujian yang adil dan wajar dari partai Guerindra dan Nasional, serta mendapat dukungan dari beberapa partai lainnya.

Demikian disampaikan kuasa hukum PF Denny Kailimang, S.H., M.H kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/7).

Menurut Denny Kailimang, kuasa hukum PF, ada tanda-tanda pelanggaran prosedur dalam keputusan penetapan PF sebagai tersangka.

“Keyakinan tersangka tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut tidak diperiksa dengan baik,” kata Denny.

Selain itu, Kejaksaan Tanimbar juga tidak menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap PF yang merupakan pelanggaran prosedur hukum.

Pakar hukum pidana Dr. Antoni Hatane mengatakan tindakan Kejaksaan Tanimbar bisa tergolong penyalahgunaan kekuasaan.

“Putusan JPU terkait PF tidak sesuai dengan norma hukum yang diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Antony.

Ia juga menambahkan, penghitungan kerugian negara yang digunakan untuk menetapkan PF sebagai terdakwa dilakukan oleh Kementerian Keuangan (BPK) dan bukan Pengadilan Tinggi Maluku.

Pada tahun 2023, dua pejabat yakni RBM dan PM diseret ke pengadilan dalam kasus korupsi terkait dana pariwisata di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Mereka mendapat persetujuan dari PF untuk membelanjakan dana tersebut sesuai dengan perintah Bupati.

Putusan perkara ini dijatuhkan pada 4 Juli 2024 di Pengadilan Pidana Pengadilan Negeri Ambon.

PF dipanggil sebagai saksi dalam kasus RBM dan PM, namun berhalangan hadir karena kesibukannya sebagai calon bupati.

Namun PF tetap bekerja sama, termasuk mengajukan permintaan ke Majelis Hakim Maluku untuk menunda persidangan hingga 30 Mei 2024 untuk menghadirkan bukti-bukti.

PF dan tim kuasa hukumnya telah melayangkan surat ke Kejaksaan Tanimbar meminta seluruh penyidikan ditunda hingga usai pemilu 2024.

Penyelidikan awal ini diharapkan dapat mengungkap dan mengakhiri apa yang dianggap sebagai hambatan politik bagi calon PF.

Menurut Denny Kailimang, bersamaan dengan keluarnya perintah pengadilan, Kejaksaan Tanimbar mengambil tindakan dengan menetapkan PF sebagai tersangka.

“Hal ini menunjukkan adanya permasalahan dalam proses hukum yang berlangsung,” kata Denny.

Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, khususnya dalam situasi pemilu. Dalam pidatonya pada 4 Juli 2024, Jaksa Agung RI menekankan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum agar keadilan tidak dijadikan sebagai alat politik.

Sidang perdana ini merupakan ujian terhadap sistem hukum Indonesia dalam menangani perkara yang melibatkan calon presiden lokal.

Sidang akhir yang digelar pada 23 Juli 2024 diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai proses penetapan PF sebagai tersangka dan menjaga proses hukum yang adil bagi semua pihak.

Kini PF berharap upaya hukum ini menunjukkan bahwa proses peradilan terhadap penggugat tidak adil dan harus dihentikan demi hukum (ray/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *