Penghapusan Pasal Larangan TNI Berbisnis Dianggap Kemunduran Reformasi

P

Usulan itu disampaikan dalam keterangan pada forum “Dengar Pendapat Umum UU TNI/Polri” yang diselenggarakan oleh Dewan Menteri Kementerian Politik dan Koordinasi Politik TNI, kata Al Orf, pengamat militer Inisiatif CENTRA. Soal hukum dan keamanan di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024.

Baca juga: Jurnalis Karo Dibunuh, Komisi DRP. Saya meminta Pushpomad mengusut tuduhan terhadap aparat TNI

Pada Selasa (16/7), Al Araf melalui keterangan tertulis di Jakarta mengatakan, kami melihat usulan Kababincom TNI tersebut mencerminkan cara pandang yang salah dan menjadi penghambat upaya reformasi TNI.

Ia menjelaskan, militer terdidik, terlatih, dan siap berperang. Inilah alasan utama keberadaan tentara di setiap negara

Baca juga: TB Hasanuddin Tak Melihat Kemungkinan Rangkap Fungsi ABRI dalam Amandemen UU TNI.

Tugas militer dan tugas menghadapi perang/pertahanan merupakan tugas mulia dan merupakan kebanggaan tersendiri bagi prajurit.

Oleh karena itu, kata dia, para prajurit siap profesional sepenuhnya di bidangnya, bukan berbisnis.

Baca juga AD: Tindakan yang harus diambil terhadap aparat TNI AU yang menembak warga Palu

Al Araf berpendapat bahwa militer tidak dirancang untuk kegiatan bisnis dan politik, karena akan mengganggu pekerjaan profesionalnya dan mengurangi harga dirinya sebagai seorang prajurit, yang dapat mengakibatkan terdistorsinya tugasnya untuk melindungi kedaulatan negara.

Oleh karena itu, ia menyatakan rencana penghapusan pembatasan perdagangan dalam UU TNI tidak hanya berdampak pada profesionalisme militer, tetapi juga melemahkan upaya TNI dalam menjaga pertahanan dan kedaulatan negara akibat peningkatan kegiatan operasional. Besarnya pertahanan dan keamanan

Selain itu, TNI juga diberi anggaran besar triliunan rupee untuk peralatan utama sistem (Alutista) seperti pesawat tempur, tank, kapal selam, kapal perang, helikopter, dan lain-lain, yang seluruhnya ditujukan untuk mempersiapkan kemampuannya. perang. , bukan untuk bisnis dan politik

Oleh karena itu, usulan rencana amandemen penghapusan pembatasan berusaha dalam UU TNI berbahaya bagi pengembangan profesional militer, kata Al Arf.

Menurut dia, sifat hukum pencantuman pasal dalam UU TNI yang melarang melakukan kegiatan usaha merupakan pengalaman sejarah pada masa Orde Baru, di mana tugas dan fungsi militer yang terlibat dalam politik dan bisnis terganggu. – bahkan mengganggu – profesionalisme tentara saat itu

Dampak lainnya mengancam demokrasi dan kebebasan sipil. Jadi ketika reformasi dimulai pada tahun 1998, tambahnya, fungsi utama pertahanan negara dikembalikan ke militer.

Oleh karena itu, DPR dan pemerintah harus segera menghentikan pembahasan amandemen UU TNI yang kontroversial tersebut karena hanya akan menghambat proses reformasi TNI, kata Al Arf.

“Salah satu permasalahan profesionalisme TNI adalah aktivitas pengamanan di perusahaan swasta dan BUMN serta pengamanan proyek pemerintah,” imbuhnya.

Menurut Al Arfa, penghapusan pasal tersebut akan melegitimasi praktik bisnis proteksionis, khususnya di sektor sumber daya alam.

Pihaknya bahkan mencontohkan beberapa contoh safeguard bagi PTI. Freeport Indonesia di Papua, P. Deri Prima Minerals Sumatera Utara, Security P. Security Inexco Jaya Macmur, PT di Sumatera Barat (2018). Dutta Palma, Kalimantan Barat (2024).

PTPN II di Sumut oleh Badan Perjuangan Rakyat Indonesia (BPRPI) (2020), Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener, Wadas (2021), PSN Nikel Smelter CNI Group Sulawesi Tenggara (2022), PSN Rempang Eco City Batam (2023 ), ke bendungan PSN La Simeme di Sumatera Utara (2024).

Contoh lainnya adalah studi koordinasi masyarakat sipil bertajuk “Ekonomi dan Politik Pengerahan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya (2021)” yang menyimpulkan bahwa terdapat hubungan langsung dan tidak langsung dengan penambahan TNI. Prajurit di Intan Jaya dengan pengamanan kompi

“Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, latihan pengamanan ini akan membawa tentara TNA berkonflik dengan perusahaan. Tidak jarang latihan keamanan berujung pada kekerasan,” katanya.

Oleh karena itu, Al Araf menyatakan, perubahan UU TNI tidak perlu dilakukan dengan menghilangkan pembatasan berusaha bagi prajurit TNI, melainkan menjamin kesejahteraan prajurit dengan bantuan APBN. Tempat para prajurit berbisnis

Praktek ini menunjukkan bahwa profesionalisme prajurit telah ternoda pada masa Orde Baru. Selain itu, tentara harus dengan jelas mendefinisikan anggaran pertahanannya untuk memastikan peralatan pertahanan modern dan kesejahteraan prajurit.” arf (tebal/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *