saranginews.com, JAKARTA – Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, pembersihan guru honorer bukan kesalahan Dinas Pendidikan.
Bahkan, ia menuding kepala sekolah mengangkat guru honorer dan membayarnya dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tanpa seleksi yang jelas.
Baca Juga: Disdik DKI Bantah Pecat Ribuan Guru Terhormat, Bersih Hanya Pelaku Kriminal
Syaratnya, guru-guru honorer ini diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas, kata Budi di Balai Kota DKI, Pusat Kota Jakarta, Rabu (17/7).
Pria yang juga menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukkapil) ini mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu telah menginformasikan bahwa tidak akan ada pengangkatan guru besar honorer pada tahun 2017 hingga 2022.
Baca Juga: Pemecatan Massal Guru Honorer Jakarta, DPRD DKI Kritik Dinas Pendidikan
“Dengan subjektivitasnya (direktur pusat) dan tidak sesuai dengan yang ditetapkan, tidak sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Menurut dia, dana BOS yang digunakan untuk membiayai empat kriteria saja. Pertama, bukan ASN. Kedua, terdaftar di Dapodik. Ketiga, guru besar emeritus harus memiliki NUPTK dan tidak ada tunjangan bagi guru besar.
Baca Juga: Jelang Pendaftaran PPPK 2024, Nasib Guru Honorer Negara Belum Pasti, Buktinya
“Dua dari empat di antaranya non-proprietary, artinya tidak terdaftar di data Dapodik dan tidak memiliki NUPTK,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pj Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, pihaknya akan mengakhiri (clearing) kontrak dengan guru honorer pada 11 Juli 2024.
Pemutusan kontrak tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap banyaknya guru honorer yang tidak mematuhi peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
“Mulai 11 Juli 2024, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan pemanggilan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta,” kata Budi, Rabu (17/7). (mcr4/jpnn)