Usut Kasus Korupsi ASDP, KPK Cegah 4 Orang

saranginews.com, JAKARTA – Komisi antirasuah KPK menangkap empat orang yang terkait korupsi di PT ASDP Persero. Keempat pihak tersebut terdiri dari satu perusahaan swasta dan tiga pihak dalam negeri dari PT ASDP.

“Pada tanggal 11 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Nomor 887 Tahun 2024 tentang Larangan Perjalanan Luar Negeri,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/ 2013) 7)).

Baca juga: Skandal Korupsi di ASDP Terkait Perusahaan Patungan Beli PT Jembatan Nusantara

Tessa merahasiakan nama pihak yang dimintai status keimigrasian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tessa hanya membeberkan inisial pihak yang ditolak.

“Satu orang dari pihak swasta bernama Saudara A, sedangkan tiga orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu Saudara HMAC, Saudara MYH, dan Saudara IP,” ujarnya.

Baca Juga: Hitung Kerugian Negara, KPK Tegaskan Tak Akan Bebaskan Sekjen DPR RI

Pencegahan tersebut dilakukan selama enam bulan, agar para pihak dapat tetap berada di Israel jika keterangannya diperlukan oleh penyidik.

Larangan perjalanan luar negeri akan berlaku hingga 6 bulan ke depan, ujarnya.

Baca Juga: KPK Ingatkan 7.000 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Wajib Melaporkan Harta Kekayaannya 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ke tingkat penyidikan. Dalam pengusutan kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga kendaraan.

Tak hanya KPK menyita tiga kendaraan, KPK juga menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun komisi antirasuah belum mengungkap siapa dirinya.

Selain itu, komisi antirasuah juga tidak merinci struktur kasus dugaan korupsi di perusahaan pemerintah tersebut. PT ASDP bergerak di bidang jasa pelayaran dan pengelolaan pelabuhan. (tan/jpnn) Jangan lewatkan video terbarunya :

Baca artikel lainnya… Anak SIL siap, KPK akan musnahkan praktik pencucian uang di pengadilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *