saranginews.com, INDRAMAYU – Panji Gumilang, terpidana penodaan agama sekaligus Pengurus Pondok Pesantren Al-Zaytun, dibebaskan hari ini.
Panji Gumilang buron setelah menjalani hukuman setahun di Lapas Kelas IIB Indramayu.
BACA JUGA: III. Panitia: TPPU Panji Gumilang prioritas, harus diusut tuntas
“Penerbitannya: 17 Juli 2024 pagi ini,” kata Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivpas) Jawa Barat Robianto, Rabu (17/7).
Robianto mengatakan, Panji Gumilang murni kebebasan sehingga tidak perlu ada wajib lapor.
BACA JUGA: Pakar hukum yakin sidang praperadilan Panji Gumilang akan ditolak hakim
Selama menjalani hukuman penjara, Panji Gumilang diketahui telah diampuni atau dikurangi hukumannya menjelang Idul Fitri.
“Dapat remisi Idul Fitri selama 15 hari,” lanjutnya.
BACA JUGA: Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU adalah tindakan ilegal
Sebagai informasi, Pengurus Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang divonis satu tahun penjara karena penodaan agama.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar Rabu (20/3) di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
Putusan dibacakan pada pukul 13.00 WIB. Dalam persidangan yang berlangsung hampir satu jam itu, majelis hakim yang dipimpin Yogi Dulhadi memutuskan terdakwa terbukti melanggar Pasal 156(a) KUHP, UU Nomor 8 tentang penodaan agama.
Sidang pertama memutuskan bahwa terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik atau H. Abu Ma’arik sebagaimana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja. perbuatan di muka umum, “yang pada pokoknya merupakan penodaan agama terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana tercantum dalam dakwaan terlampir,” kata Yogi saat membacakan putusan hakim.
Hukuman satu tahun penjara terhadap Panji Gumilang dikurangi selama proses persidangan selama masa penahanan.
“Saya memvonis terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik. Oleh karena itu, hukuman penjara satu tahun. Tiga menetapkan masa penahanan terdakwa All penalti yang dijatuhkan dikurangi (mcr27/jpnn).