Mabes Polri: Jika Tidak Cukup Bukti, Kasus Penipuan Penggelapan di PT APMR Dihentikan

saranginews.com, Jakarta – Penyidikan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan direktur PT Alam Permai Makmur Raya (PT APMR) ini terhenti dua kali pada 2019 dan 2023. Kasus ini dibatalkan karena tidak cukup bukti. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Polri menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus penipuan terhadap SL, mantan direktur PT APMR. Meski begitu, ada cukup bukti.

“Tidak ada masalah dengan keputusan ini, sehingga kasus ini akan kami pertimbangkan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Kemana Perginya Uang Penipuan Suami BCL Rp 6,9 Miliar?

Namun, lanjutnya, pimpinan Polri mempunyai kewenangan untuk menutup penyidikan yang biasa disebut SP3 jika tidak cukup bukti atau saksi.

Menurut Kadiv Humas, Polri dan Kejaksaan selalu berkoordinasi baik dalam menangani kasus tersebut sebelum diajukan ke pengadilan.

Baca juga: Mantan Manajer Fuji didakwa kasus penggelapan Rp 1,3 miliar

“Proses mencari keadilan yang adil seperti itu mungkin saja terjadi. Jika penjahatnya lemah, jangan biarkan orang yang salah pergi sementara orang yang tepat berada di penjara.”

Barescream Polri mengeluarkan SP3 pertama pada 5 November 2019 berdasarkan laporan PT APMR karena PT AMPR tidak memiliki cukup bukti atas dugaan tindak pidana terhadap mantan direkturnya.

Baca Juga: Pria Ditangkap karena Perampokan Rp 8 Miliar di Taman Barelong Batham

Berdasarkan perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bareskrim Polri melanjutkan penyelidikan dan menerbitkan SP3 kedua pada 30 Oktober 2023 karena tidak cukup bukti.

Pada tahun 2018, Polsek Barescream juga mengeluarkan SP3 atas laporan polisi lainnya, namun karena tidak cukup bukti dalam kasus yang sama.

SL sudah tidak bekerja lagi di PT APMR per Desember 2015. Dalam pengajuan RUPS PT APMR tahun buku 2015 disebutkan bahwa laporan keuangan telah diterima dengan baik oleh seluruh pemegang saham (ray/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *