saranginews.com – Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015 Hamdan Zoelwa menilai penerapan syariat Islam tidak bertentangan dengan sistem hukum yang ada di Indonesia saat ini.
Dia Prof. Dr. Rfyal Kacbah, M.A. di markas Partai Bulan Bintang (PBB) di Jakarta, Kamis (18/7).
Baca Juga: Bappilu PBB Punya Strategi Unik Jelang Pilkada 2024
Bedah buku ini diselenggarakan oleh PBB bekerja sama dengan Refill Ka’bah Foundation. Selain Hamdan, pembicara lainnya adalah Lalu Zulkifli, Ketua Gerakan Riset Indonesia. Hadir dalam acara tersebut Pembina Hamidah Yaqoob dan Ketua Syahril Mukhtar dari Yayasan Refill Ka’bah.
Hamdan pertama kali menyebutkan dalam laporannya bahwa ia memaparkan isi buku tersebut dalam berbagai seminar dan ceramah, khususnya terkait Syariat Islam pada masa reformasi, antara tahun 1990 hingga 2002.
Baca Juga: Integrasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia: Kajian Filsafat Hukum
Menurut Hamdan, isi buku tersebut menunjukkan betapa pentingnya memahami hukum Islam dan bagaimana penerapannya di Indonesia.
Seorang mantan pejabat PBB berpendapat bahwa Indonesia perlu menggunakan pendekatan yang direformasi dalam menerapkan hukum Islam.
Baca Juga: Pengurusan PBB Baru Dianggap Salah, Kemenkumham Diminta Cabut Surat Edaran.
Maksudnya syariah dan fiqih harus ditransformasikan menjadi peraturan perundang-undangan yang tertulis berdasarkan pendapat para ulama, agar penerapannya sesuai dengan zaman dan kondisi Indonesia.
“Dari sudut pandang konstitusi, tidak ada masalah untuk mengubah syariah atau hukum Islam menjadi hukum nasional Indonesia. Namun, hal itu sangat bergantung pada kemauan politik pembentuk undang-undang,” kata Hamdan.
Hamdan menambahkan, penulis buku tersebut membagi syariat menjadi dua bagian utama. Syariah itulah yang bersifat saleh dan pahit.
Hamdan yang juga Ketua Yayasan Refayl al-Qabada ini berpendapat, kesimpangsiuran penerapan syariat tidak lepas dari syariat Islam terkait isu Ubudiya dan syariat terkait Qada. Mengamalkan kehidupan duniawi untuk menyelesaikan permasalahan sosial dan pemerintahan.
“Nah, untuk mengatasi permasalahan masyarakat dan dunia, perlu adanya perubahan hukum syariat Qadis,” ujarnya.
Hamdan mengatakan Refail Kaba merupakan salah satu mantan pimpinan DPP PBB. Rifail juga bertugas di Dewan Pakar Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Kehakiman.
Penggunaan hukum Syariat Islam merupakan salah satu perjuangan mantan hakim Mahkamah Agung Rifail Kabada. Hal ini tertulis dalam Pedoman Penerapan Syariat Islam Indonesia.
“Ini buku yang ditulis oleh Hakim Agung Indonesia yang luar biasa. Banyak gagasannya yang kini menjadi undang-undang nasional dan beberapa undang-undang. Buku ini sangat penting untuk dibaca oleh para politisi partai Islam, khususnya kader PBB,” ujarnya.
Menurutnya, Hamdan juga berharap syariat Islam terus mengalami kemajuan seiring berjalannya waktu dan kehidupan (gir/jpnn).
Baca artikel lain… Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bintang