KPK Jebloskan eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Sel Tahanan

saranginews.com, JAKARTA – Komite Kriminal (KPK) pada Rabu (17 Juli) menangkap mantan Ketua DPD Partai Gerindra, Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif.

Muhaimin Syarif atau Ucu merupakan tersangka kasus suap terhadap mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

BACA JUGA: 4 Komisi Reserse Kriminal Masuk ke Kantor Wali Kota Semarang

Direktur Reserse Kriminal Asep Guntur mengatakan, Ucu ditahan KPK selama 20 hari pertama, setidaknya hingga 5 Agustus 2024.

Asep Guntur dari Gedung Merah Putih PKT Jakarta mengatakan, “20 hari pertama terhitung tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2024,” kata Asep Guntur dari Gedung Merah Putih PKT, Jakarta (17/7).

BACA JUGA: Peringatan HUT KPLP ke-50, Ketua Aksi Masyarakat Gelar Pengabdian Masyarakat dan Pengabdian Masyarakat di Tanjung Priok

Sebelumnya, tim penyidik ​​KPK menangkap Muhaimin Syarif di kawasan Banten pada Selasa (16/7). Ucu ditangkap karena tim investigasi mendapati dirinya sebagian besar tidak bisa dilacak.

Asep Guntur menjelaskan, Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengembangan izin dan proyek di Pemerintahan Negara Bagian Maluku Utara.

BACA JUGA: Kantor Anggota KPK Semarang dan Rumah Pribadi

Suap tersebut diberikan Muhaimin Syarif langsung kepada Abdul Gani Kasuba, atau melalui asistennya dan dikirimkan ke rekening.

“Harganya masih bisa diperbaiki sesuai hasil penyelidikan,” ujarnya.

Uang logam diterbitkan sehubungan dengan kegiatan Dinas PUPR, penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), pengajuan permohonan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sumber daya, dll.

Atas perbuatannya, Muhaimin Syarif dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait Pasal 65.ayat (1) Tindak pidana. (tan/jpnn)

BACA JUGA… Polri Kirim 4 Pati untuk Ikut Pemilihan Ketua dan Dewas KPK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *