saranginews.com – BLITAR – Hasil administrasi Bawaslu Kabupaten Blitar menunjukkan banyak permasalahan saat KPU melakukan pemadanan dan pengujian (coklit) data pemilih pada Pilkada 2024.
Menurut Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira, coklit manual di 22 wilayah di Kabupaten Blitar saat ini sudah rampung 100 persen, namun e-coklit masih dalam tahap pengerjaan.
Baca juga: Hasil Survei Calon Bupati Bandung Barat di Pilkada 2024: Pilihan Edi Rusyandi Tertinggi
Hasil pemantauan di seluruh tingkat Bawaslu Kabupaten Blitar menunjukkan banyak permasalahan di seluruh Kabupaten Blitar terkait coklit.
“Kami menemukan ada permasalahan coklit di Kecamatan Kesamben, kasus serupa juga terjadi di Kademangan. Dalam kasus ini, pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) tidak melakukan coklit secara langsung sesuai prosedur,” kata Jaka di Blitar. Rabu (17/7).
BACA JUGA: Dirjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menjelaskan perkembangan penyaluran dana Pilkada 2024
Dikatakannya, saat supervisi uji pemompaan di RT 001 RW 003 Dusun Brongkos, Desa Siraman, Panwaslu Kesamben bersama Pengawas Desa Siraman (PKD), salah satu warga melontarkan beberapa pertanyaan seputar pemompaan.
“Dari situ pemiliknya mengatakan, setelah pulang kerja, rumahnya ditempel stiker dan ditempel formulir coklit di bawah pintu depan, dan keduanya tidak menandatangani. Dari keterangan pemilih asal, dia belum menerima satu pun kunjungan dari PPDP/pantarlih,” kata Jaka.
BACA JUGA: DPD Golkar DKI Kembali Tegaskan Duet Ahmed Zaki – Kaesang di Pilgub Jakarta
Ia mengatakan, tes skrining dilakukan pada Jumat, 12 Juli 2024 dan berakhir pada pukul 14.30 WIB. Berdasarkan hasil temuan tersebut, dia meminta segera dilakukan perbaikan.
Jaka, Koordinator Bidang Pencegahan, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama Bawaslu Kabupaten Blitar menambahkan, hasil uji pantauan di wilayah Panggungrejo juga menunjukkan coklit memiliki permasalahan yaitu soal duplikasi data.
Berdasarkan pengawasan Panwaslu Kecamatan Pangungrejo dan PKD Desa Kaligambir, stiker yang tidak pantas ditulis oleh Pantarlih.
Seorang warga Desa Serang RT 001/RW 005 disinari warna hitam dan ditempel stiker di rumahnya, namun namanya juga disinari hitam di Desa Kaligambir RT 003/RW 001.
“Hal ini dilakukan dengan melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap Kartu Keluarga dan NIK yang bersangkutan. Untuk itu pegawai kami telah memberikan saran perbaikan terhadap PPK dan PPS,” kata Jaka.
Selain di dua wilayah tersebut, permasalahan coklit juga banyak terjadi di wilayah Udanawu, Srengat, dan Wonodadi.
“Sejauh ini kami sudah menyampaikan lebih dari 20 usulan perbaikan PPK,” kata Jaka. (Antara/jpnn) Yuk tonton juga video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA… Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, Kementerian Agama menyiapkan langkah-langkah untuk mencegah konflik atas dasar agama.