Pemda Salah Tafsir UU ASN 2023, Bukan PHK Massal Honorer

saranginews.com, JAKARTA – Kisruh PHK ratusan guru honorer (PHK) yang dilakukan Pemerintah SAR Jakarta melalui rencana pembersihan dinilai merupakan kekeliruan pemerintah daerah dalam memaknai kewenangan UU ASN 2023.

Menurut Nur Baitih, pengurus Forum Kehormatan K2 Teknisi Administrasi Indonesia, belum ada keputusan untuk memecat pegawai Honor.​

Baca Juga: Nasib Guru Honorer Nasional Belum Pasti Jelang Penerimaan PPPK 2024, Buktinya

Sebaliknya, instansi pusat dan daerah perlu memberikan martabat dengan mengangkat mereka sebagai pegawai kontrak (PPPK) pegawai pemerintah.​

Nur Baitih kepada saranginews.com, Selasa (16/7): “Saya mendengar kabar adanya pembersihan guru honorer di DKI. Sebenarnya saya sedih karena ini jelas salah tafsir terhadap RUU ASN 2023.”

Baca juga: Unisba Lantik 2 Guru Besar

Ia menambahkan, jika pimpinan pemerintah atau lembaga daerah mengetahui isi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka tidak akan ada permohonan pemberhentian atau pengunduran diri.

UU ASN Tahun 2023 mengamanatkan para kepala instansi baik pusat maupun daerah untuk melengkapi aturan kehormatannya.​

Baca juga: Tugas Jokowi Atasi Masalah Martabat, Prabowo-lah yang Angkat PPPK Jadi Pamong Praja

Jadi sebenarnya ada dua pilihan, yakni memberhentikan ASN (PNS dan PPPK) atau mencari alternatif solusi. Dengan kata lain, pengaturan ini bersifat sistemik, jelasnya.​

Selain itu, disebutkan pula bahwa pegawai honorer baru akan diangkat setelah berlakunya UU ASN pada tahun 2023.​

Soalnya, yang terjadi di Jakarta, guru honorer yang sudah lama mengabdi sebelum undang-undang ASN baru disahkan dipecat. Guru honorer nasional itu tentu saja kaget dan protes keras.​

Bahkan, ibunda Nur, yang akrab disapa Nur Baitih, mengatakan saat ini banyak guru di Jakarta. Meski demikian, bukan berarti guru yang sudah lama mengabdi harus dipecat.​

Betapa tidak konsistennya pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat ingin mengakhiri kehormatan ini, dan pemerintah daerah ingin menyingkirkan mereka dengan memecat mereka. Ini sangat tidak manusiawi. “Dia menghela nafas.

Ibu Nur menyarankan agar pemerintah daerah mewaspadai Pasal 66 UU ASN dan bila perlu mendiskusikannya dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Panitia Kedua DPR RI untuk menetapkan UU ASN 2023 – atau mengerti

Selain itu, rapat Komite Kedua dengan MenPAN-RB Azwar Anas pada 10 April 2023 menyimpulkan poin 1 Huruf A sepakat tidak ada pemberhentian tenaga honorer.​

“Fakultas honorer juga sedang bekerja keras untuk menjadi ASN, baik melalui PNS maupun PPPK Jadi, jangan hanya main-main pemecatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *