Gelar Operasi Gempur, Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal

saranginews.com, JAKARTA – Bea dan Cukai mulai melaksanakan Aksi Gempur 2024 secara serentak di seluruh unit vertikal Bea dan Cukai pada periode 5-31 Juli 2024.

Pekerjaan pemeriksaan terhadap Barang Kena Cukai Ilegal (BKC), khususnya rokok ilegal, dilakukan di beberapa unit vertikal, antara lain di Kantor Bea dan Cukai Malila dan Yogyakarta.

BACA JUGA: NPPBKC Purwokerto Urusan Bea dan Cukai 3 Pabrik Rokok di Banyumas

Wakil Direktur Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar melaporkan hasil Operasi Gempur yang dilakukan otoritas Bea dan Cukai di Malila dan Yogyakarta.

“Operasi Gempur saat ini juga melibatkan penggunaan dana Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) oleh pemerintah daerah,” kata Encep.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Atambua optimalkan penertiban barang ilegal dengan Sinergi

Ia juga mengatakan, Bea Cukai Malili bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Timur dan Dinas Perekonomian Kabupaten Luwu Timur melakukan operasi anti rokok terlarang yang berlangsung selama sepekan pada tanggal 8 hingga 12 Juli 2024.

Tim operasional Gempur meninjau sedikitnya 125 toko kelontong dan 5 pasar di wilayah Kabupaten Luwu Timur, antara lain Kecamatan Angkona, Kecamatan Kalaena, Kecamatan Lakawali, Kecamatan Towuti, Kecamatan Tomoni, Kecamatan Mangkutana, Kecamatan Nuha, Sorowako, Kecamatan Wotu dan sekitarnya.

BACA JUGA: NPPBKC Purwokerto Urusan Bea dan Cukai 3 Pabrik Rokok di Banyumas

Hasilnya, Satgas Gempur menemukan total 20.520 batang rokok ilegal dari beberapa lusin merek di berbagai titik yang dikunjungi.

“Selain menjalankan tugasnya, Satgas Gempur juga akan melakukan kegiatan penyadaran terhadap khasiat rokok haram, memasang spanduk dan stiker serta menghimbau agar masyarakat tidak menerima rokok haram,” kata Encep.

Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Gunungkidul memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat mengenai rokok ilegal di Pasar Hewan Siyonoharjo, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, pada Kamis (11 Juli).

Menurut Ecep, Operasi Gempur merupakan upaya Bea dan Cukai bersama otoritas provinsi terkait untuk berperan sebagai pengawas masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Sehingga badan usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dapat terus berkembang.

Oleh karena itu, Operasi Gempur diharapkan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di Indonesia.

“Bea dan Cukai bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama di bidang ini dalam upaya penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal,” pungkas Ecep (jpnn).

BACA CERITA LAINNYA… Bea dan Cukai Berikan Dana Fiskal untuk Dukung Pelatihan Gabungan TNI AL dan US Army

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *