saranginews.com, BANTEN – Biro Daerah Bea dan Cukai Banten dalam menjalankan tugasnya sebagai wali masyarakat senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap produk-produk yang berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya yang tidak kena cukai. barang-barang.
Kali ini Kanwil Bea dan Cukai Bentin telah melaksanakan empat kegiatan penyidikan tindak pidana cukai mulai awal tahun 2024 dengan melakukan pemberantasan produk tembakau (rokok) ilegal di wilayah pengawasan DBBB Bentin.
Baca Juga: Speedboat Hibah Bea Cukai Tambulhan Bantu Selamatkan Warga dari Korban Gigitan Ular Berbisa
Terkait kasus tersebut, petugas penyidik Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bentin melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti untuk memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa serta mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Bentin.
Selain itu, atas pelimpahan perkara penyidikan tindak pidana cukai (berkas), Kejaksaan Negeri Kementerian Banten telah melaporkan seluruh berkas perkara telah diterima secara lengkap.
Baca juga: Bea Cukai: Laporkan Barang Impor dengan Benar, Hindari Denda
Pada Maret lalu, penyidik Bea dan Cukai Banten melakukan tahap II penyidikan empat perkara, termasuk empat tersangka dan barang bukti, di Kejaksaan Banten.
Dalam kasus ini, para terdakwa bernama YS, FN, IH dan LH disangkakan melanggar Undang-Undang Cukai Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1995. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Baca Juga: Bea Cukai dan Pemda di Kepulauan Solomon dan Sulawesi Selatan Kerja Sama Program Pemanfaatan DBHCHT
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Banten, Moh. Emir mengungkapkan, hingga April 2024, sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran di bidang cukai yang terkumpul sebesar Rp481.506.000 yang berasal dari 24 surat Bukti Penegakan (SBP).
Di bawah payung Operasi “Rokok Ilegal Jimpur”, Bea dan Cukai Bentin berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal sesuai dengan fungsinya sebagai pengawas masyarakat, yaitu. melindungi masyarakat dari peredaran barang haram untuk. Ini merusak stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat,” tegas Amir.
Emir menambahkan, koordinasi antara Bea Cukai Bentin dan Kejaksaan Tinggi Bentin akan terus dilakukan khususnya di wilayah Bentin untuk melakukan upaya nyata pemberantasan rokok ilegal.
“Hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-237/PMK.04/2024 tentang Penyidikan Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai,” tutupnya. (mrk/jpnn)