saranginews.com – Bandung – Mantan Wakil Wali Kota Bandung Barat Arsan Latif, tersangka korupsi di Pasar Sindangkasih, Sijasong, Kabupaten Magalingka, kedapatan membawa karabin dan lima butir peluru, saat ditahan selama beberapa waktu di Lapas Kelas Satu di Bandung , Jawa Barat.
Polisi Lapas Bandung pertama kali mengetahui adanya pistol saat menggeledah tas Arsan yang dibawa pengacaranya.
Baca juga: Kejati Jabar Tangkap Wali Kota Bandung Barat Arsan Latif
Selain menemukan senjata dan peluru, polisi juga menemukan telepon genggam di tas Arsan Latif.
“Kami sudah periksa sesuai standar. Barang bawaan sudah kami geledah, ternyata ditemukan senjata, termasuk telepon genggam,” kata Kepala Lapas Bandung, Superman, saat ditemui di Lapas Bandung, Jalan Kanan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (16/7).
Baca Juga: Jadi Terdakwa Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Aktor Bandung Barat Arsan Latif Masih Berkarya.
Superman mengatakan, kuasa hukum Arsan mengaku hanya melepaskan tas tersebut, dan tidak mengetahui isi tas tersebut.
Dia menambahkan: ‘Dia pikir itu lucu, dan dia tidak tahu apa isinya.’
Baca juga: Wakil Wali Kota Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pasar Sijasong di Magalingka
Setelah senjata ditemukan, pihak Rutan bekerja sama dengan polisi di Pattonungal.
Karena ini termasuk zat terlarang, kami segera berkoordinasi dengan Polres Pattonungal terkait perolehan senjata api tersebut, ujarnya.
Sedangkan tersangka Arsan Latif masih ditahan sebelum ditempatkan di sel darurat.
Sebelumnya, Kejati Jawa Barat menangkap Arsan Latif yang disebut-sebut sebagai tersangka korupsi di Pasar Sindangkasih, Sijasong, Kecamatan Magalingka.
Identifikasi ini merupakan pengembangan dari tiga tersangka yang ditangkap, salah satunya mantan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam.
Arsan yang juga menjabat Inspektur Daerah IV, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dinilai menggunakan kewenangannya dalam kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pemindahtanganan (BOT) Pasar Sindangkasih, Sigasong, Kecamatan Magalingka.
Dalam kasus ini, Arsan Latif diduga melakukan penulisan Peraturan Daerah Majalengka tentang pelaksanaan pedoman pemilihan mitra pemanfaatan aset daerah dalam rangka pembangunan untuk pemindahtanganan.
Berikutnya, Arsan memuat persyaratan yang berada di luar ketentuan Undang-Undang Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Wilayah dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
Hal ini dilakukan untuk PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang.
Nanti PT. PGA memenangkan lelang investasi Build to Handover di Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka. (mcr27/keju)