Apa Itu Kepabeanan dan Cukai? Tolong Dipahami Baik-baik Penjelasan Berikut Ini

saranginews.com, Jakarta – Departemen Bea Cukai merupakan salah satu unit eselon satu di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas mengendalikan pergerakan barang dari dan/atau luar negeri.

Tak hanya itu, Bea dan Cukai juga bertugas melakukan pemeriksaan barang dengan sifat atau karakteristik tertentu.

Baca juga: Departemen Bea dan Cukai menyediakan sumber daya keuangan untuk mendukung pelatihan bersama antara TNI Angkatan Laut dan Angkatan Darat AS

Encep Dudi Ginanjar, Direktur Humas dan Promosi Bea Cukai, mengatakan untuk memahami lembaganya, masyarakat perlu mengetahui pengertian adat dan adat istiadat.

“Pemerintah telah mengabadikan dalam undang-undang ketentuan mengenai bea masuk dan pajak,” kata Nsepe, Selasa, 16 Juli.

BACA JUGA: Bea Cukai Purwokerto dan NPPBKC Masalahkan 3 Pabrik Tembakau di Banyumas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Bea Cukai bertanggung jawab atas segala hal yang berkaitan dengan pengendalian pergerakan barang masuk dan keluar daerah pabean serta pemungutan barang dan pajak ekspor.

Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995, pajak adalah pajak pemerintah yang dipungut atas barang-barang tertentu yang mempunyai atribut atau ciri-ciri undang-undang perpajakan.

Baca juga: Bea masuk, tarif, dan bea cukai merugikan ekspor senilai ratusan miliar rupee

Encep artinya produk mempunyai atribut atau karakteristik produk yang harus dikontrol dan produk tersebut harus diawasi.

Selain itu, produk konsumen mungkin mempunyai dampak negatif terhadap masyarakat atau lingkungan, atau mungkin mengharuskan pemerintah mengenakan pajak demi alasan keadilan dan keadilan.

“Saat ini produk khusus yang ditunjuk antara lain etanol atau etanol, minuman mengandung etanol (MMEA) dan produk tembakau,” jelas Nsepp.

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai kepabeanan, masyarakat dapat meminta untuk mendatangi kantor bea cukai terdekat di wilayahnya, ujarnya.

Hal ini dilakukan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabaya (Stiesia) saat mendatangi Bea Cukai Tanjung Perak, Rabu (7/2).

Selasa (7/9), mahasiswa Universitas Negeri Semarang juga melakukan kunjungan sidak ke Kantor Wilayah Jawa (Jatim) dan Bea Cukai (Kanwil).

Nsepe mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan sosial, dan merupakan salah satu hal terpenting yang dihadapi negara.

“Oleh karena itu, adat istiadat terbuka bagi mahasiswa yang ingin mempelajari adat istiadat,” tegas Nsepp. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *