saranginews.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan aturan pemberian insentif kepada calon investor berupa Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) dimaksudkan untuk menarik sebanyak-banyaknya investor. wirausahawan sebanyak-banyaknya dari dalam dan luar negeri.
Jokowi menjelaskan, Otoritas Ibu Kota Kepulauan (OIKN) mempunyai kewenangan memberikan hak guna tanah (HGU) kepada investor selama 190 tahun yang membantu membangun pelayanan dan fasilitas penunjang IKN.
Baca I: Petunjuk Penjualan HGU ke-190, Mardani Komisi II: Namanya IKN Dijual
“Hal ini sejalan dengan undang-undang tentang IKN yang ada. Kita sangat ingin OIKN dapat diberdayakan untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya, baik lokal maupun asing,” kata Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada media di Lanud Halim Perdanakusuma. Jakarta, Selasa (16 Juli).
Jokowi menyatakan dukungan HGU tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Baca Juga: Bantah IKN Belum Siap, Grace Natalie Sebut Elektrifikasi Jalan Hampir Rampung
Pada Pasal 16A Ayat 1, Hak Guna Usaha diberikan paling lama 95 tahun sampai dengan siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus dengan jangka waktu yang sama yaitu total 190 HGU tahun untuk dua siklus.
Presiden Jokowi menilai perlu adanya investasi baik dari dalam maupun luar negeri guna mendukung pembangunan infrastruktur di IKN.
Baca Juga: Sambut HUT Ke-79 RI di IKN, Kumainpo Pastikan Istana Negara, Perumahan ASN dan Air Minum Siap
Sebab, pembangunan fasilitas dan ekosistem di IKN yang didanai APBN hanya mencakup wilayah pusat penyelenggaraan negara.
“Karena yang dibangun dari APBN hanya wilayah pusat, yaitu wilayah negara. Yang kedua kita harapkan adalah investasi, baik dari investor lokal maupun asing,” kata Presiden.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibukota Kepulauan (IKN) yang secara umum mengatur tentang pemberian insentif kepada calon investor yang ikut serta dalam pembangunan jasa dan fasilitas di IKN.
Insentif bagi badan usaha yang diberikan antara lain berupa jaminan jangka waktu hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada pasal 9.
Dalam Pasal 9 Ayat 2, hak kenaikan diberikan sampai dengan 190 tahun, diberikan dalam dua siklus, atau 95 tahun pada siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.
Hak pengembang berlaku untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun sampai dengan satu (satu) siklus pertama dan dapat dialihkan menjadi satu (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan tentang kriteria dan tahapan evaluasi,” demikian bunyi pasal 9 ayat 2 Perpres tersebut.
Pemerintah juga memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat diberikan kembali pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga total HGBnya adalah 160 tahun.
Hak pakai bangunan juga diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun lagi pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah tersebut tentunya diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. (antara/jpnn)
Baca artikel lainnya… Bahlil mengatakan bandara di IKN Nusantara akan beroperasi sebelum 17 Agustus 2024.