Anak Karna Sobahi Diberhentikan Sementara dari ASN Lantaran Terjerat Kasus Korupsi

saranginews.com, MAJALENGKA – Putra mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam, diberhentikan sementara dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pj Bupati Majalengka Dedi Sopandi.

Keputusan ini diambil mengingat Irfan berstatus tersangka tindak pidana korupsi di Pasar Sindang Kasih, Cigasong.

BACA JUGA: Korupsi Ratusan Juta, Mantan Bos MAN 3 Medan Divonis 18 Bulan Penjara

Penetapan status tersangka kepada Irfan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print.781/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis.

BACA JUGA: Napi Korupsi Meninggal di Lapas Wanita Semarang

Dedi menjelaskan, keputusan pembebasan sementara itu diambil sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sesuai pasal 53 UU tersebut, ASN bisa diberhentikan sementara dengan berbagai syarat.

Termasuk namun tidak terbatas pada, apabila Anda diangkat menjadi PNS, diangkat menjadi komisaris atau anggota lembaga nonstruktural, cuti di luar tanggung jawab negara, atau ditangkap karena menjadi tersangka. . atau terdakwa dalam suatu perkara hukum.

BACA JUGA: Komisi Pemberantasan Korupsi selidiki mantan Direktur PLN Nur Pamudji atas kasus korupsi LNG

Ketentuan ini dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang tata cara pencabutan, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali sebagai ASN. Oleh karena itu, keputusan ini bukan pemberhentian, melainkan penarikan sementara ASN sesuai dengan ketentuan. prosedur hukum yang berlaku,” kata Dedi Supandi.

Sedangkan Irfan dibebaskan sementara karena terjerat persoalan hukum. Irfan resmi ditahan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, saat masih menjabat Kepala Bagian Perekonomian (Kabag) di Sekretariat Kabupaten Majalengka.

“Pak Irfan menunggu hasil keputusan akhir pengadilan untuk melihat hukuman apa yang akan dijatuhkan. Jika terbukti bersalah maka berhenti menjadi ASN,” kata Dedi. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Penyidikan Tipikor, KPK Panggil Dirut PT Duta Halmahera Mineral

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *