saranginews.com, BLITAR – Penyidik Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap dan menahan seorang pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) karena diduga melakukan penipuan dengan skema investasi bodong dalam lelang emas bergaransi bank.
Apa yang dilakukan tersangka DR (34) disebut merugikan korbannya hingga miliaran peso.
Baca juga: DPO Kasus Kecurangan Ini Menyerah Setelah Ditangkap Tim Tabur di Salatiga
“Sejauh ini baru satu orang (korban) yang melapor. Namun kami yakin korbannya banyak dan tersebar di banyak kota sekitar,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Teku Arsya Gaddafi, Senin (15/7).
Tersangka merupakan warga Desa Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar. DR terdaftar sebagai pegawai BSI cabang Blitar.
Baca juga: Reaksi Presiden Jokowi terhadap Donald Trump yang ditembak
Penipuan DR diketahui polisi setelah mendapat pengaduan dari salah satu korban berinisial DCF (22). Korban mengaku kepada polisi bahwa dirinya diiming-imingi investasi di lelang emas tersebut.
Korban dan tersangka saling mengenal karena korban merupakan pelanggan di tempat kerja tersangka.
Baca Juga: 2 Pembakar Rumah Jurnalis di Karo Dibayar Segini dengan Rambut Gratis, Apa Motifnya?
Korban yang tertarik dengan tersangka mentransfer uang sebesar Rp 257 juta ke rekening pelaku.
Korban mentransfer lagi Rp97 juta sehingga totalnya menjadi Rp350 juta.
“Tersangka menjanjikan keuntungan 15-20 persen setiap bulannya dengan sistem bagi hasil,” ujarnya.
Pendapatannya 15-20 persen dibagi antara korban dan tersangka. Namun, korban tidak pernah menerima manfaat yang dijanjikan.
Saat diminta mengembalikan uang, terdakwa hanya memberikan janji kosong.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan banyak barang bukti, seperti barang bukti setoran uang dari rekening BCA atas nama DCF (korban) ke rekening BCA atas nama DR (pelaku).
Transaksi rekening giro Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama DCF (korban).
Ada pula bukti transfer uang melalui mobile banking dari rekening BSI atas nama DCF (korban) ke rekening BSI atas nama DR (pelaku) dan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan korban. pidana
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap penipuan semacam itu, kata Kapolres (ant/jpnn).