Kenapa Jabatan Ketua KPU Belum Definitif? Afif Sebut Soal Pilihan

saranginews.com – JAKARTA – Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tetap dan masih berstatus pengurus.

Bahkan, Presiden Joko Widodo juga sudah mengeluarkan perintah presiden menyusul keputusan DKPP memecat Hasyim Asy’ari.

BACA JUGA: Banjir Gorontalo Tak Akan Ganggu Pilkada PSU 2024

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPU Indonesia Mochammad Afifuddin mengaku pihaknya belum membahasnya secara menyeluruh.

“Sebenarnya kami belum membahas secara tuntas apakah pembahasannya akan dipastikan ketua tertentu atau menunggu nanti. Ini keputusannya,” kata Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/7). ).

BACA JUGA: Simak, Informasi Penting KPU untuk ASN yang Bakal Maju di Pilkada Jateng

Sementara itu, sejak Hasyim diberhentikan pada Rabu (3/7), Mochamad Afifuddin masih menjabat sebagai Ketua KPU RI sekaligus Wakil Presiden (Plt).

Presiden RI Joko Widodo sendiri telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 73P pada tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian Yang Mulia Hasyim Asy’ari dari jabatan anggota KPU RI.

BACA JUGA: Jokowi memecat Hasyim Asyari dengan tidak hormat

Menurut Afifuddin, enam anggota KPU tersisa cukup kuorum untuk menggelar rapat umum pengukuhan Ketua KPU RI dalam waktu dekat.

Namun hingga saat ini masih dikerahkan di banyak daerah untuk memantau persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Umum Kembali (PSU) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Keempat.

Afif mengatakan mereka belum mengambil keputusan mengenai kapan sidang umum akan digelar, termasuk apakah akan menunggu terlebih dahulu Komisi II DPR RI yang akan menyusun calon anggota KPU RI pengganti Hasyim.

Ia menilai KPU RI masih punya waktu panjang untuk mengukuhkan Ketua KPU RI.

“Jika perkara Plt ini berlangsung selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu periode lagi atau satu putaran lagi, maka dapat diperpanjang tiga bulan lagi,” kata Gubernur.

Sebagai informasi, saat ini enam anggota KPU masih bekerja. Yaitu Afif, Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan Yulianto Sudrajat. (Antara/jpnn)

BACA JUGA… Apakah KPU Tak Layak Melaksanakan Pilkada 2024? Wakil Ketua : Koreksinya sekecil apa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *