saranginews.com, TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menangkap seorang pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) karena diduga melakukan penipuan dengan metode investasi bodong dengan membeli agunan emas sehingga mengurangi kekayaan miliaran dolar. sektor keuangan.
“Saat ini yang dilaporkan baru satu orang. Namun kami yakin korbannya banyak dan tersebar di beberapa kota sekitar,” kata Kapolres Tulungagung, Sekretaris AKBP Arsya Khadafi, Senin (15/7), Antara. dikatakan. .
BACA JUGA: Pemuda Ini Terancam Hukuman Berat karena Tidak Menyalahgunakan Polisi
Terdakwa bankir syariah diketahui berinisial DR (34), warga Desa Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar. DR terdaftar sebagai pegawai BSI cabang Blitar.
Penipuan DR diketahui polisi setelah menerima pengaduan salah satu korban dengan akronim DCF (22). Korban membenarkan kepada polisi bahwa dirinya ditipu untuk berinvestasi pembelian emas.
BACA: Polisi Sebut Mayat Berlumuran Darah di Buahbatu Bandung adalah Pembunuh
Tergugat dan penggugat saling mengenal karena tergugat merupakan pelanggan di tempat usaha penggugat.
Terdakwa memberikan uang kembalian tersangka, lalu mentransfer Rp 257 juta ke rekening pelaku. Korban mendapatkan uang kembalian sebesar Rp97 juta sehingga totalnya menjadi Rp350 juta.
UPDATE: Polisi punya 2 orang anak, seorang ibu hamil, yang tidak mau bertanggung jawab.
“Tersangka menjanjikan keuntungan 15-20% per bulan dengan sistem bagi hasil,” ujarnya.
Aset sebesar 15-20% dibagi antara korban dan sasaran. Namun, korban tidak menerima manfaat tersebut.
Saat diminta mengembalikan uang, pelaku hanya berjanji.
Dari penggeledahan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain barang bukti penyetoran rekening BCA atas nama DCF (korban) ke rekening BCA atas nama DR (pelaku). Pengerjaan rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama DCF (kerusakan).
Fotokopi bukti transfer uang di mobile bank dari rekening BSI atas nama DCF (salah) ke rekening BSI atas nama DR (salah) dan foto percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan/atau diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
“Pihak Polres Tulungagung mengimbau masyarakat lebih mewaspadai adanya kegiatan penipuan,” pungkas Kapolres. (antara/jpnn)
Baca Artikel Lainnya… Warga Dumai Resahkan dengan Pocong Penipu, Polisi Buru Pelakunya.