Penipu 80 Calon Pekerja di Banten Tertangkap, Begini Modusnya

saranginews.com, SERANG – Penipu buruh berinisial IM (28), juga warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap polisi.

Berdasarkan pengakuan tersangka I.M, ada 80 pencari kerja yang ditipunya.

BACA JUGA: Sejoli di Sukabumi Menghidupkan Kembali Saat-saat Pembunuhan Ibu. Lily, Sedih

Kapolsek AKBP Serang Condro Sasongko mengatakan, pelaku ditangkap di apartemennya di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, setelah menipu banyak pencari kerja dengan klaim penghasilan Rp 300 juta.

Pelaku menjanjikan korban akan bekerja di pabrik sepatu di Kabupaten Serang, Kecamatan Kibin, kata Condro, Jumat (12/7).

BACA JUGA: Viral Situasi Guru Menyontek Saat Belajar, UMS Selidiki

Identifikasi kasus penipuan melalui pekerjaan yang ditargetkan ini diketahui saat polisi menerima pengaduan dari dua pencari kerja: LE (28) asal Lampung dan SK (26) asal Kabupaten Serang.

Korban pertama kali senang bekerja di salah satu pabrik sepatu di Kabupaten Serang karena sepupunya YW bekerja di pabrik sepatu untuk mendapatkan pekerjaan.

BACA JUGA: Kecelakaan di Tol Solo-Ngavi, 6 orang tewas

Melalui YW, terdakwa mengaku kepada korban bahwa ia bisa membantu korban bekerja di pabrik sepatu jika ia memberikan izin masuk pekerjaan tersebut sebesar Rp 16 juta, kata AKBP Condro.

Korban akhirnya memberikan uang tersebut kepada terdakwa melalui YW untuk diberikan kepada tersangka IM. Sisanya dibayarkan ketika pekerjaan ditemukan.

Selain memberikan uang, korban juga menyerahkan dua berkas lamaran.

Setelah minggu yang dijanjikan, masih belum ada panggilan dari perusahaan. Faktanya, keraguan sangatlah sulit.

“Dia merasa terlibat penipuan sehingga melaporkannya ke Polres Serang.

Berbekal laporan korban, Divisi Harda Polres Serang yang dipimpin Ipda Supendi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi lain, termasuk korban.

Polisi kemudian mendatangi rumah tersangka, namun I.M masih belum ada di apartemennya.

“Tersangka I.M baru bisa ditangkap di apartemennya pada Sabtu, 15 Juni setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Sementara itu, Kasat Reskim AKP Andi Kurniadi menambahkan, penipuan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2021 dengan menggunakan sistem kerja yang dijanjikan.

Pada tahun ke-3 pengaduannya, tersangka IM mengaku menipu 80 pencari kerja dan mendapat uang sebesar 300 juta dolar.

“Terdakwa menggunakan uang hasil tindak pidana tersebut untuk mencicil pinjaman, membeli alat elektronik dan kebutuhan sehari-hari.

Kelompoknya juga meminta masyarakat, khususnya para pencari kerja, untuk berhati-hati jika ada tawaran untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan, terutama orang yang baru mereka kenal (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *