saranginews.com, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menteri Pertanian (Menta) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sepuluh tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ancaman empat bulan kurungan.
Majelis hakim menemukan Syahrul Yasin Limpo terbukti menipu jajaran tingkat bawah Kementerian Pertanian (Kementan) dan mendapat penghargaan terkait jabatan Menteri Pertanian.
BACA: Jaksa pertimbangkan untuk mengusut kasus korupsi SYL
Akibat ditangkapnya terdakwa Syahrul Yasin Limpo, sehingga divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider empat bulan penjara, kata ketua juri Rianto Adam Pontoh. membaca. Pengadilan di Kota Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap SYL pada 7 November.
Selain itu, juri juga menjatuhkan denda tambahan kepada SYL, yakni membayar ganti rugi sebesar Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar paling lambat satu bulan setelah sidang berakhir.
BACA: Asosiasi SYL akan memulai uji coba hari ini
Harta kekayaan SYL akan disita dan dilelang untuk mendapatkan ganti rugi jika denda tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan.
SYL divonis dua tahun penjara jika harta kekayaannya tidak cukup untuk membayar ganti rugi.
BACA: Kubu SYL Sebut Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Uang Ilegal Masuk ke Nayunda
Hukuman tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa agung. Sebelumnya, jaksa meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda 500 juta serta membayar ganti rugi sebesar 44,7 miliar SYL.
Pengadilan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan hukuman tersebut.
Melihat faktor yang memberatkan, juri menilai SYL sulit diinformasikan, tidak memberi contoh sebagai menteri, dan tidak mendukung pemberantasan korupsi.
Berdasarkan keputusan itu, organisasi SYL dan tim penindakan KPK memutuskan untuk memikirkan hal tersebut sebelum memutuskan badan hukum berikutnya.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa organisasi SYL melakukan pemerasan kepada anak buahnya dan menerima imbalan sebesar Rp44,5 miliar. Langkah tersebut dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Jaksa mendakwa puluhan miliar uang yang dikumpulkan dari Departemen Pertanian melalui penundaan dan suap digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Beberapa diantaranya adalah bingkisan undangan, acara NasDem, acara keagamaan, kargo udara, bantuan bencana alam, kebutuhan luar negeri, umroh dan kurban.
Selain tuntutan pemerasan dan ganti rugi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjerat organisasi SYL dengan dakwaan terkait tidak membayar uang (TPPU) yang diduga melakukan kegiatan ilegal. Saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menduga SYL menyembunyikan atau menyembunyikan hasil korupsi di Kementerian Pertanian. (tan/jpnn)
BACA LEBIH LANJUT… Pengacara menangkap Omar Bin Khadab di SYL