KemenPAN-RB Sebut P1 Aman di PPPK 2024, Honorer Teknis Lewat 4 Jalur

saranginews.com, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan keamanan peserta prioritas satu (P1) PPPC 2024. Mereka mendapat prioritas dalam pembentukan PPPC 2024.

“KemenPAN-RB menyatakan sudah menyiapkan ketentuan tenaga administrasi mulai dari gaji honorer K2 dan gaji honorer lainnya dalam pengadaan PPPK tahun 2024,” kata Teten, Ketua Persatuan Pegawai Negeri Sipil Indonesia dengan Kontrak Kerja (P-PPPK), kepada saranginews.com pada hari Minggu Nurjamil. 14/7). 

BACA JUGA: KemenPAN-RB dan DPR Sebut Penghargaan Habis 2025, PPPC Bisa Disamakan dengan PNS

Ia mengaku lega dengan penjelasan detail pejabat KemenPAN-RB tentang kebijakan pengadaan PPPC tahun 2024 yang masih mengunggulkan honor dan P1 dari seleksi PPPC tahun 2021.

N. melanjutkan pidatonya di hadapan staf teknis kehormatan. 

BACA JUGA: Usai Rapat dengan DPR RI dan KemenPAN-RB, Ketua PPPK Tersenyum Lega Lebar

KemenPAN-RB telah menyiapkan aturan bagi tenaga teknis pada 4 jalur, antara lain:

1. Operator sekolah negeri untuk sekolah dasar dan menengah. 

BACA JUGA: Ini bukti serius pemerintah daerah telah menerima seluruh pemenang PPPC-2024

2. Akuisisi tenaga administrasi dan non akademik

3. Manajer Operasional (D-III)

4. Manajer Operasional (setara S-1).

KemenPAN-RB menyatakan siswa berprestasi mulai dari SD hingga SMP akan dilatih. Otomatis satpam sekolah yang memiliki ijazah SD dan SMP bisa dikerahkan,” ujarnya. 

Teten juga menyapa KemenPAN-RB dan DPR RI terkait persoalan seragam ASN PPPC. Aturan Seragam PPPC ASN mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021. 

Baik KemenPAN-RB maupun DPR menegaskan akan kembali pada peraturan daerah dan internal lembaganya.

Namun Komisi II DPR RI menyurati MenPAN-RB meminta KemenPAN-RB menyampaikan surat edaran kepada pimpinan daerah terkait seragam ASN PPPC dan PNS. 

Terkait penyesuaian ijazah ASN PPPK, KemenPAN-RB melaporkan hal itu bisa dilakukan melalui uji kompetensi dari S1 ke S2. 

“Tenaga teknis/medis D2/D3 dapat menyertakan S1 pada perpanjangan SC PPK 1-5 tahun,” pungkas Teten Nurjamil. (esi/japnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *