Bahaya Mabuk Kecubung, 47 Orang Dirawat di RSJ

saranginews.com – BANJARBARU – Bahaya batu kecubung mengintai di Kalimantan Selatan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel mencatat 47 orang dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.

Karena itu, polisi kini mengambil langkah strategis menyikapi kasus mabuk kecubung di Kalimantan Selatan untuk mengatasi dan mencegahnya.

BACA JUGA: Fenomena Mabuk Batu Kecubung di Kalsel, Polisi Ungkap Fakta Ini

Komisioner Polandia Adam Erwindi, menurut Kabid Humas Polda Kalsel, punya beberapa langkah konkrit atas fenomena tersebut.

Langkah yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Kompol Kelana Jaya antara lain pendataan di RSJ Sambang Lihum selama sepekan.

BACA JUGA: 47 orang berakhir di rumah sakit jiwa karena meminum batu kecubung

Pendataan mengungkapkan, 47 orang menunjukkan gejala dugaan keracunan batu kecubung, bahkan dua orang di antaranya meninggal dunia.

Komisaris Polisi. Erwindi mengatakan pihaknya juga tengah mengkoordinasikan kegiatannya dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

BACA JUGA: Sidak RS Jiwa, Pj Gubernur Kaltim Minta Perhatian Terhadap Permasalahan tersebut

Selanjutnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga melakukan uji laboratorium forensik (labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan pada pohon kecubung.

Direktorat Reserse Narkoba juga menindak seseorang berinisial M (47) yang diduga mengedarkan narkoba berwarna putih tanpa tanda dan logo dengan barang bukti sebanyak 20.000 buah.

Narkoba ini diduga dikonsumsi oleh para korban yang kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Barang bukti yang disita,” kata Kompol. Erwindi dibawa ke laboratorium forensik untuk mencari tahu isi di dalamnya.

Direktorat Reserse Narkoba bersama Polresta Banjarmasin juga melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap korban AR dan S.

Akibatnya, korban tidak mengonsumsi kecubung melainkan mengonsumsi 2-3 obat warna putih tanpa merek atau logo apa pun.

Berdasarkan informasi tersebut, Polresta Banjarmasin menangkap tiga bandar narkoba berinisial MS, IS dan SY dengan barang bukti sebanyak 609 buah.

Para tersangka mengaku menjual obat tersebut kepada korban dengan harga Rp25.000 per pil.

“Saat ini keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Kompol. Erwindi di Banjarbar, Minggu (14.7.).

Terkait viralnya video beberapa warga mabuk, Kabid Humas Polda Kalsel mengatakan, tidak semua video yang viral disebabkan oleh batu kecubung.

Ada video orang mabuk alkohol, tapi judulnya Drunken Amethyst.

Selain itu, lanjutnya, terdapat video lomba burung Kabupaten Batola yang juga bertajuk Akibat Konsumsi Batu Kecubung.

Polda Kalsel mengimbau masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merek yang tidak diketahui kandungannya, atau produk berbahan dasar pohon kecubung, karena dapat berdampak buruk bagi tubuh.

Komisaris Polisi. Erwindi juga mengatakan, Polresta Banjarmasin telah meningkatkan patroli di tempat-tempat yang menjadi tempat remaja menggunakan obat-obatan berbahaya.

Menurut dia, langkah tersebut untuk mengatasi dan mencegah meluasnya kasus mabuk pil putih. Hal ini juga melindungi masyarakat dari bahaya mengkonsumsi obat tanpa izin dan pengawasan yang memadai. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Calon Legislatif Dites 12 Kali Menggunakan Peralatan Canggih Milik RS Jiwa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *