2 Mahasiswa Gugat Soal Batas Usia di UU Pilkada ke MK

saranginews.com – Jakarta – Dua mahasiswa menggugat UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (KC). Dua diantaranya adalah mahasiswa Universitas Islam Negeri Serif Hidayatullah Jakarta. Rosie Fahrur dan mahasiswa Universitas Pomodoro Anthony Lee.

Keduanya menilai ketentuan UU Pilkada yang mengatur batasan usia calon bupati merugikan mereka.

Baca juga: Ini Pernyataan Terbaru Ketua KPU Soal Batasan Usia Calon Kepala Daerah

Pelamar mengajukan lamaran untuk tahun 2016 UU No. 10 Uji materiil Pasal 7(2)(e) karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.

Mereka ingin batasan usia calon kepala daerah diperhitungkan sejak saat pemasangan calon.

Baca juga: MK Arahkan PSU untuk Pilkada 2024, Polda Riau Siap Keamanan

“Dalam perkara ini, para Pemohon secara konstitusional dirugikan dengan adanya ketentuan pasal umum tersebut, karena menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak sejalan dengan asas negara hukum,” kata Moh Kusairi, kuasa hukum pemohon. Sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (7).

Pasal yang dipermasalahkan para pelamar pada intinya mengatur tentang proses pengangkatan calon kepala daerah dan persyaratan usianya. Ayat 2 Pasal 7 pasal tersebut diatur sebagai berikut:

Baca juga: KPU Segera Susun Data Pemilu di 120 TPS Banten

Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): e. Berusia paling sedikit 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.

Pasal ini ditafsirkan berbeda oleh Komisi Pemilihan Umum (GEC) dan Mahkamah Agung (AT).

Pada tahun 2020 Peraturan KPU No. 9 Pasal 4(1)(d) memperjelas persyaratan usia minimal terhitung sejak penetapan pasangan calon KPU.

Sementara itu, MA menafsirkan batasan usia tersebut dimulai sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Dalam permohonannya, para pemohon meyakini penafsiran KPU benar.

Menurut mereka, huruf E Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada sama dengan Pasal 7 ayat (1) UU Pilkada, yakni menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mencalonkan dan diangkat menjadi gubernur. kepala daerah.

Oleh karena itu, demi menjamin kepastian hukum, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengakui Pasal 7 Bagian 2 Huruf E UU Pilkada dimaknai sebagai berikut:

Usia minimum bagi calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 (tiga puluh) tahun, dan bagi calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, 25 (dua puluh lima) tahun sejak tanggal pengangkatan.

Pernyataan A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee terdaftar dengan nomor perkara 70/PUU-XXII/2024. Sidang perdana dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan hakim konstitusi Arsulas Sani dan M. Gunturs Hamzah.

Usai sidang, majelis hakim memberikan nasihat kepada pemohon atas permohonan tersebut. Mereka diberi waktu 14 hari untuk mengubah permintaannya. (Kedua / JPNN)

Baca artikel lainnya… Masih ada beberapa daerah yang harus PSU, pemilu 2024 belum usai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *