saranginews.com, JAKARTA – Kepala Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan mengungkap cerita baru kasus Fuji di pemerintahan sebelumnya.
Ia mengatakan Fuji menolak menyelesaikan masalah pengalihan dana sebesar Rp.
BACA: Fuji Tolak Terima Perdamaian, Mantan Presiden Perusahaan Terancam 5 Tahun Penjara
AKP Tomi Kurniawan mengatakan, “Kami telah melakukan dua upaya pemulihan keadilan (RJ), namun tidak terjadi, tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak,” kata AKP Tomi Kurniawan dilansir Antara, baru-baru ini.
Menurutnya, Batara didakwa menyelewengkan dana Fuji sebesar Rp1,3 miliar yang diterimanya dari 20 perusahaan patungan antara Desember 2021 hingga Desember 2022.
BACA JUGA: Fuji Tolak Percayai Mantan Manajernya
Pertama-tama, Fuji dan Batara tidak memiliki konflik atau masalah pribadi. Batara mencuri uang itu karena ingin menerima uang Fuji.
“Tidak ada pertentangan atau konflik di antara keduanya, namun tindak pidana ini berkaitan dengan masalah keuangan saudara BA,” kata AKP Tomi.
BACA JUGA: Alasan Mantan Manajer Terima 1,3 Miliar Fuji Terungkap
Saat diperiksa penyidik, Batara mengaku mencuri uang karena ingin melihat keuntungan Fuji.
Batara kemudian menggunakan uang tersebut untuk membayar mobil, rumah, dan kebutuhan sehari-hari.
“Menurut BA, dia melihat keuntungan FU tinggi, makanya dia memanfaatkan kesempatan yang ingin dia hilangkan,” ujarnya.
Mantan manajer Fuji, Batara Ageng, ditahan sejak 29 Juni 2024 oleh Polres Jakarta Barat.
Terdakwa BA dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP atas tindak pidana penggelapan hingga 5 tahun penjara. (de/jpnn)