Soal Kasus Perundungan di Sukabumi, Komnas PA Akan Datangi Mabes Polri

saranginews.com, Jakarta – Orang tua L, siswa sekolah dasar swasta di Sukabumi yang diduga mengalami pelecehan, DS mendatangi Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) di Jakarta pada Rabu (10/7).

Kedatangan DS dihadiri kuasa hukumnya Hudi Yusuf dan Francisca Ratna Pratiwi.

Baca Juga: Orang Tua Korban Bullying Bandung Barat Minta Polisi Selidiki Tuntas Kematian Putrinya

Harry Chariancia, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA), mengatakan kedatangan D juga untuk melaporkan kasus anak L.

Harry Chariancia mengatakan, kasus tersebut menarik dari fakta dan bukti yang diberikan karena melibatkan orang dewasa.

Baca Juga: Menteri PPA Pastikan Tidak Ada Peningkatan Kasus Bullying di Pesantren

Lebih lanjut dia menegaskan, Comnas PA akan membantu menyelesaikan masalah tersebut.

Menurut Heri, pihaknya akan menangani kasus penganiayaan terkait Mabes Polri.

BACA JUGA: Niat Bullying Siswa Terungkap di Binus School Serpong, Wah.

Heri mengatakan, jika penanganan kasus di Polres Sukabumi tidak banyak kemajuan, kami mempertimbangkan untuk menarik kasus tersebut ke Mabes Polri.

Hudi Yusuf, kuasa hukum DS, mengatakan pihaknya juga sudah melaporkan hal tersebut ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Secara pribadi, tanggapan Dirjen terkesan menyentuh dan simpatik atas apa yang dirasakan L dan menyayangkan keberadaan orang tersebut,” kata Hoody.

Dalam laporan tersebut, Hoody mengatakan timnya menyerahkan bukti-bukti yang mencakup riwayat kejadian, dampak fisik dan psikologis, korban lainnya, profil sekolah, profil ABH dan peran tersangka pelaku serta dinas pendidikan kota.

Hoody mengatakan, informasi dan bukti telah jelas diberikan dan diajukan untuk digunakan kementerian.

DS selaku orang tua L menuding, pada Senin, 16 Oktober 2023, anaknya yang duduk di bangku kelas 3 SD menjadi korban perundungan di salah satu SD swasta di Kota Sukabumi.

Nomor laporannya STTLP/367/X/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT.

DS berharap tim ahli dalam hal ini dapat menindaklanjuti secara objektif apa yang dialami L.

“Individu harus diberi sanksi. Untuk prosesnya, kami akan meminta perwakilan hukum kami untuk terlibat atau berkoordinasi untuk menghindari pembingkaian.” (jlo/jpnn) Yuk tonton juga video ini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *