Kemenkes Diminta Keluarkan Pasal-pasal Terkait RPP Kesehatan Produk Tembakau

saranginews.com, Jakarta – Direktur Persatuan Pesantren dan Pembinaan Masyarakat (P3M) KH Sarmidi Husna mengatakan Kementerian Kesehatan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan RPP implementasi UU Nomor 17 Tahun 2023. Saya rasa begitu. Mengenai kesehatan dan perlindungan terhadap zat adiktif.

Sepanjang pembahasan RPP Kesehatan, Kementerian Kesehatan diduga memutus komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan di ekosistem tembakau.

Artikel terkait: Pakar kesehatan menyebut nikotin tidak menyebabkan kanker

“P3M meminta Menteri Kesehatan menghapus ketentuan tentang perlindungan zat adiktif dari rancangan RPP Kesehatan yang ada, kecuali bertentangan dengan UU Kesehatan, UU Perundang-undangan, UU Perkebunan, dan keputusan Pemerintah “Jika kita ke Mahkamah Konstitusi, kita bisa merusak kelangsungan ekosistem dan tata niaga tembakau,” kata KH Sarmidi Husna.

Pak Sarmidi berpendapat, hal-hal yang berkaitan dengan industri produk tembakau harus diatur dalam peraturan tersendiri yang diamanatkan oleh Undang-Undang Kesehatan.

Artikel terkait: APHRF 2024 menyoroti pentingnya inovasi untuk mengurangi dampak buruk tembakau di Indonesia

P3M mendesak Menteri Kesehatan memisahkan RPP kesehatan dengan pembahasan yang ekosistemnya sangat berbeda dengan sektor kesehatan.

Pasal 152 ayat (1) UU Kesehatan UU 17/2023 mengamanatkan ketentuan perlindungan minuman beralkohol berupa hasil tembakau diatur melalui peraturan pemerintah. Demikian pula pada ayat (2) ketentuan lebih lanjut mengenai rokok elektrik diatur dengan peraturan pemerintah.

Baca juga: Mahasiswa Indonesia Raih Designer of The Year di Ajang Internasional AYDA

“Kata “regulasi” dalam Pasal 152 PP mempunyai amanat yang sangat jelas, sehingga rokok tradisional harus diatur tersendiri dan rokok elektrik juga harus diatur tersendiri, serta harus dipisahkan dari RPP, yang keduanya mempunyai ekosistem yang berbeda .” Salmidi.

Ia juga menyampaikan bahwa pengembangan RPP Kesehatan Produk Tembakau mempertimbangkan perlindungan, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, nusantara, Binneka Tungaru Ika, keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau mengingatkan. saya bahwa saya harus menyebutkan prinsip-prinsipnya. atau keseimbangan, keselarasan, dan keselarasan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“P3M mengimbau pemerintah bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun ketentuan alternatif terkait RPP yang tidak diskriminatif, lebih adil, dan berdaulat,” ujarnya.

RPP Implementasi Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 tentang Perlindungan Zat Adiktif merupakan kebijakan pemerintah yang harus mengacu pada asas atau aturan untuk kemaslahatan umum masyarakat yaitu Tasharulful Imam ‘Ala al-Ra’iyah Manutun Bir Mashraha ‘.

Merujuk pada kajian P3M, dampak terhadap industri yang disahkannya RPP kesehatan produk tembakau akan berdampak negatif terhadap lingkungan usaha IHT.

Sejumlah pembatasan IHT, seperti pembatasan bahan tambahan serta tar dan nikotin, akan membuat IHT milik negara bangkrut.

“Kretek Indonesia juga menggunakan tembakau dan cengkeh produksi dalam negeri dalam produksi rokoknya. Jika dibatasi dan dilarang maka industri kretek dalam negeri akan terkena dampaknya terlebih dahulu,” ujarnya.

Bahkan sebelum RPP Kesehatan disahkan, IHT sudah dilanda kebijakan fiskal yang berlebihan.

Sejak tahun 2020, tarif cukai hasil tembakau secara konsisten meningkat sebesar dua digit. Memang, pada saat yang sama IHT berada di bawah tekanan akibat pandemi COVID-19 dan situasi global yang tidak menentu.

Situasi legal IHT saat ini terus memburuk, terbukti dengan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang tidak sesuai target. Produksi tembakau juga menurun.

Penambahan RPP tentu saja akan membuat IHT gulung tikar.

Dia mengatakan IHT menjadi lebih sulit ketika persyaratan RPP seperti perubahan kemasan atau bahan baku harus dipenuhi, biayanya jauh lebih tinggi, dan peraturannya lebih ketat. (chi/jpnn)

Baca artikel lainnya… Kaiji Logistics memperkuat layanan logistik rantai dingin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *