Potensi Kerawanan Coklit Data Pemilih di Sigi Bisa Ditangani

saranginews.com – SIGI – Potensi risiko pendataan dan penelitian pemilih pada Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi, Solosi Tengah, dapat segera diatasi.

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi Hairil, kapasitas tersebut juga cukup tertangani di lapangan.

Baca juga: Pengaduan ke Bawaslu Peta Karya Tengrang

“Kalau bicara potensi kerugian memang banyak hal, tapi kami dan jajaran memastikan potensi tersebut dibersihkan dan diselesaikan di lapangan,” kata Hairil, Kamis (11/7).

Ia mengidentifikasi potensi bahaya dalam adegan centil, yakni masyarakat yang beralih status dari pemilih awal 17 tahun menjadi anggota TNI dan Polri.

Baca juga: Akankah Bobby Melawan Kotak Kosong di Pilkada Sumut? Djarot: Tergantung PDIP

Selain itu, diketahui orang-orang yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DP4) ternyata sudah meninggal dunia dan berpindah tempat tinggal.

Setelah itu terjadi perubahan pada kartu registrasi sehingga mengakibatkan adanya perbedaan antara nomor kartu keluarga yang lama dengan nomor yang baru.

Baca juga: Mayil Rashid Golkar Lebih Berpeluang Diusung di Pilkada Tangerang Dibanding Med Rumli

“Kategori ini jelas tidak memenuhi syarat sebagai pemilih,” ujarnya.

Pengoperasian Cockpit kini telah memasuki minggu ketiga sejak masa kawin dan eksplorasi dimulai pada 24 Juni hingga berakhir pada 24 Juli 2024.

“Hasil dari Cokelet diharapkan juga menjadi data terakhir yang digunakan dalam pilkada, sehingga dapat digunakan dan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujarnya. .

Hairil juga berharap pengawas di tingkat desa, kelurahan, kabupaten bahkan provinsi selalu memastikan seluruh masyarakat memiliki data yang lengkap.

Ia mengatakan, di masa hitam, ketika kasus dan pemberitaan mencuat, kami akan semaksimal mungkin melayani masyarakat agar hak pilihnya dapat terpenuhi.

Ia mengatakan, seluruh jajaran pengawasan di Kabupaten Sigi harus memaksimalkan proses pengawasan di era Kuklet.

Potensi kendala dalam siklus pemilu antara lain tidak mengunjungi pemilih secara langsung, melakukan kampanye pemilu dengan menggunakan teknologi informasi tanpa menemui pemilih secara langsung, dan mendelegasikan tugas pemilu kepada orang lain.

Tidak mengambil cookie tepat pada waktunya, tidak melakukan pemilihan silang yang tidak memenuhi persyaratan, dan tidak menggunakan dan menggunakan peralatan selama cookie.

Selain itu, Pantarlih tidak menempelkan stiker pada masing-masing kepala keluarga usai pemilu, dan tidak melaksanakan usulan reformasi pengawas pemilu daerah.

Harrell mengimbau Panvaskim dan PKD di masing-masing daerah berkoordinasi dengan aparat untuk memperbarui data pemilih bila ada masyarakat yang sulit dijangkau.

Potensi kerawanan lainnya adalah pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih terdaftar dalam daftar pemilih, dan pemilih yang berpindah tempat tinggal dan administrasi belum menyelesaikan masa transisi. dia berkata.

Berdasarkan data KPU Sigi, pemilih yang terpilih pada Pilkada 2024 berjumlah 190.868 orang, dengan total 89.512 KK yang terdaftar.

Proses Coklit diselesaikan 751 pantarlih dalam waktu satu bulan pengerjaan. (Antara/jpnn) Sudah lihat video terbaru di bawah ini?

Baca Artikel Lainnya… PDIP Isyaratkan Siap Temui Bobby: Biar Semut Lawan Gajah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *