saranginews.com – MEDAN – Jumlah tersangka pembakaran rumah jurnalis Riko Sampoorna Pasaribo di Jalan Nabong Sarbukti, Kabupaten Karu, Sumut bertambah.
Polda Sumut telah menetapkan tersangka berhuruf B yang diduga terlibat dalam pembakaran rumah jurnalis di Karo.
Baca juga: Siapa Dalang Pembakaran Rumah Jurnalis di Karunjhar? Sebuah tujuan yang membuat Anda penasaran
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahidi, mengatakan, “Kami tetapkan B sebagai tersangka baru pembakaran rumah Kamil Pasaribo milik Rico.”
Menurut Hadi, B ditangkap di kawasan Karu setelah polisi menangkap tersangka pelaku pembakaran rumah korban, yakni RAS pada Sabtu (6/7) dan YT, pada Minggu (7/7).
Baca juga: Polisi Ditangkap karena Bakar Rumah Jurnalis di Karoo, Kata Pangdam di Bukit Barsan
Dijelaskannya, tersangka B memerintahkan pelaku lainnya untuk membakar rumah mendiang Rico Kamil Pasaribo.
Hadi mengatakan: “Tersangka B menyuruh YT untuk membakarnya, RAS diberikan Sh130.000 untuk membeli minyak perlite dan solar yang digunakan untuk membakar rumah korban.”
Baca juga: Polisi Mulai Selidiki 28 Orang dalam Investigasi Kematian Jurnalis
Setelah itu, lanjut Hadi, RAS siap dengan menggunakan sepeda motor.
Usai kebakaran, kedua terdakwa melarikan diri dan membuang botol bahan bakar bekas (BBM) sekitar 30 meter dari lokasi kejadian.
Aksi kebakaran terekam sangat baik dari analisa kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah Kamil Pasaribo yang terkena dampak, ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan dua tersangka RAS dan YT yang diduga terlibat dalam pembakaran rumah jurnalis Rikko Perfect Pasaribu di Jalan Nabong Sarabakiti, Kabupaten Karo.
Sejauh ini, Polda Sumut telah memeriksa seluruh 28 saksi terkait meninggalnya jurnalis Riku Kamil Pasaribu.
Pemeriksa saksi terdiri dari tiga kelompok, yakni pihak yang mengetahui peran terdakwa, saksi keluarga, dan saksi mata.
Saat ini, penyidikan masih akan menangkap tersangka lain yang terlibat dalam pembakaran rumah jurnalis tersebut.
Akibat kebakaran tersebut, empat orang tewas yakni Rico Perfect Pasaribo, Ephraida Buro Genting (istri), Sodenocity Pasaribo (anak), dan Louie Sitingkere (cucu) pada Kamis (27/6) dini hari. (antara/jpnn)