saranginews.com – JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akhirnya menetapkan Komjen Pol (Purn) Dharma Pongregun-kun Wardana lolos proses verifikasi administratif untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen di Bilgada DKI Jakarta.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Berita Acara 2024 no. 311/PL.02.2-BA/31 menyatakan keputusan telah ditetapkan dan hasil verifikasi administratif mendukung keputusan Bawazlu sebagai calon independen. .
Baca Juga: Zeke Alatas Temui Kompol (Purn) Dharma Pongregun, Apa yang Dibicarakan?
Calon gubernur dan calon wakil gubernur dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk perbaikan persyaratan administrasi dan berhak mengikuti tahap pengecekan fakta, kata Wahu Dinata yang memimpin rapat paripurna di Jakarta. Rabu.
Menurut dia, pihaknya mempertimbangkan kembali berdasarkan hasil kontroversi yang diputuskan Baslu.
Baca: Luar Biasa! Itu sebabnya PSI mencari Dede Corbusier untuk Pilkada DKI
Alhasil, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memutuskan mendapat 721.221 dukungan dari warga DKI Jakarta.
Menurut dia, jumlah persetujuan sebanyak 721.221 itu melebihi batas yang disyaratkan KPU yakni 618.968.
Baca juga: KPU DKI Jakarta Ungkap Puluhan Ribu Pantarlikh
Selain itu, dukungan terhadap kedua calon ini tersebar di enam kota dan kabupaten di DKI Jakarta.
Di empat kota dan wilayah, jumlah tersebut melebihi batas yang disyaratkan.
Dharma Pongregun bersyukur atas kesempatan ini.
Menurutnya, segala sesuatunya dinyatakan atas pertolongan Tuhan.
Terima kasih kepada warga DKI yang telah mendukung kami dan mendoakan kami dengan baik hingga bisa sampai di titik ini, ujarnya. (antara/jpnn) Jangan lewatkan video Pilihan Editor ini: