saranginews.com, SEMARANG – Anak tunanetra dari pasangan asal Semarang ini mendapat beasiswa penuh dari pemerintah setempat untuk belajar di SMA Mardisiswa.
Calon peserta didik (CPD) bernama Vita Azahra sebelumnya ditolak jalur persetujuan PPDB
BACA SEMUA: Inilah peran strategis manajemen bakat dalam memfasilitasi karir akademik mahasiswa.
“Iya, beliau kami daftarkan di SMA Mardisiswa Semarang. Semua biaya sekolah ditanggung oleh Dikbud Jateng,” kata Sunarto, Rabu (10/7).
Sekolah tersebut dipilih karena dekat dengan tempat tinggal Vita Azakhra. SMA Mardisiswa di Jalan Sukun Raya Banyumanik, Rumah Vita di Jalan Gondang Raya Tembalang;
BACA SEMUA: SD Negeri 20 Palembang tidak bisa menerima siswa saat PPDB, Mohon Maaf
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah (Disdikbud Jateng) Jawa Tengah memberikan beasiswa tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban akibat dikeluarkannya CPD Vita dari proses persetujuan.
Seharusnya Vita masuk kategori P1 (kemiskinan ekstrim), namun dalam data terpadu DTKS Kementerian Sosial atau Kemensos masuk dalam kategori P4 (rentan miskin).
BACA JUGA: Ulang Tahun Jangan Berlebihan, Siswa SMA Klaten Meninggal
Ada tiga kriteria dalam proses persetujuan sistem PPDB 2024: P1 (sangat buruk), P2 (sangat miskin), dan P3 (buruk). Pada tahap pembuatan akun, Vita Anda ditolak oleh sistem karena tidak termasuk dalam kategori ini.
“Orang yang tepat harus segera mendapatkan tempat di sekolah tersebut. Saya berharap dia terus mempersiapkan masa depannya,” ujarnya.
Saat ini proses PPDB 2024 sudah ditutup dan memasuki tahap pendaftaran ulang. Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa membantu Vita di sekolah yang diinginkannya, SMA Negeri 9 Semarang atau SMA Negeri 4 Semarang.
“Kami berharap dapat mengangkat profil keluarganya melalui upaya positif untuk pembelajaran dan pengembangan diri,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Secda) Jawa Tengah Sumarno mengatakan pemerintah akan menanggung seluruh biaya pendidikan Vita Azahra hingga ia menyelesaikan SMP atau SMA.
“Kami Pemprov Jateng harus pastikan dia tetap bersekolah, biayanya akan kami tanggung melalui beasiswa,” kata Sumarno, Senin (8/7) di Kegubernuran Jatenh.
Menurut dia, sesuai sistem dan prosedur PPDB 2024, remaja putri tersebut tidak boleh masuk sekolah negeri. Namun, dia menyebut ada sekolah swasta yang cocok untuknya.
“Mungkin semua paham bahwa DTCS kita masih bermasalah, sehingga anak dari kawin buta bisa masuk jalur persetujuan,” ujarnya.
Baginya, pendataan DTKS yang dilakukan Kementerian Sosial masih bermasalah. Masalah dengan DTKS yang salah dapat diprediksi.
“Hal ini sudah kami komunikasikan kepada teman-teman dan sepakat dengan Kementerian Sosial untuk menyempurnakan informasinya,” ujarnya (mcr5/jpnn)