saranginews.com, BANDUNG – Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permintaan pertama Pegi Setiawan untuk menetapkan tersangka pembunuhan Wina Sirebon oleh Polda Jabar.
Penyelesaian pengaduan tersebut otomatis membebaskan Pegi Setiawan dari tuntutan hukum. Peggy dibebaskan dari Rutan Polda Jabar pada Senin (8/7/2024).
BACA JUGA: Soal pembebasan Peggy Setiawan, Hotman Paris sempat berkata demikian
Ketika dia dibebaskan dan ditangkap kembali oleh keluarganya, Peggy berterima kasih kepada semua orang yang mendukungnya untuk keluar dari penjara. Salah satunya adalah Presiden Jokowi Dodo dan Prabowo Subianto yang terpilih menjadi presiden 2024-2028.
Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel pun mengungkapkan rasa hormat Pegi terhadap Jokowi. Menurut Reza, Presiden tidak membantu proses kebebasan Pegi Setiawan.
BACA JUGA: Peggy Setiawan, Ombudsman Tak Percaya Polri Setia Pelayanan Publik
“Kasus Peggy Setiawan hanya persoalan hukum. Tapi di mana penegakan hukum saat Peggy Setiawan mengucapkan selamat kepada Presiden Jokowi?” kata Reza kepada JPNN, Rabu (10/7/2024).
Sayangnya Peggy tidak menjelaskan alasan presiden terpilih menjadi anggota partai tersebut untuk mengucapkan terima kasih, lanjutnya.
BACA JUGA: Lepas, Peggy Setiawan Kembali ke Sirebon Disambut Keluarga dan Warga
Reza mengatakan, Jokowi patut mendapat pujian jika kasus pembunuhan Vina dihentikan sebelum persidangan dimulai.
Kebingungan ini, jika persidangan terhadap Pegi tidak ditunda hingga sidang pertama, bisa saja mendapat bantuan dan kritik dari Kapolri terhadap prosedur, proporsionalitas, dan urusan Jabar.Polres setempat, dia menjelaskan.
Atau siapa tahu Kapolri juga menegaskan agar Polda segera mengeluarkan SP3 kepada Peggy setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan demi keadilan dan kemanusiaan.Polisi, lanjutnya.
Peggy khawatir jika tidak menjelaskan, masyarakat akan menganggapnya sebagai campur tangan politik dalam kasus Peggy Setiawan.
Menurut Reza, idenya adalah menciptakan narasi independensi aparat penegak hukum.
Selain itu, jangan sampai ucapan-ucapan pujian Peggy justru membebani presiden dan memberinya kewenangan untuk menghalangi proses peradilan, ujarnya.
Ingat apa yang dikatakan Hakim Eman Sulaiman. Memang tidak ada kewajiban untuk mengubah objektivitas putusan sebelum persidangan, tegas mahasiswa pascasarjana Universitas Gaja Mada (UGM) itu.
Sebelumnya, usai dirilis ke media, Peggy mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukungnya. Ia mengumumkan nama Presiden Jokowi Dodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk periode 2024-2029.
Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendoakan dan mendukung saya, kata Pegi di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (8/7/2024).
Saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi Dodo, Presiden terpilih Prabowo Subianto, dan seluruh tim, lanjutnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada tim pengacara yang membantu proses penuntutan, termasuk proses praperadilan yang dimenangkannya.
“Saya ingin sampaikan kepada seluruh tim kuasa hukum saya yang mendukung saya, membela saya, membela saya sekuat tenaga. Saya sangat berterima kasih kepada kalian semua,” ujarnya. (mcr27/jpnn) Jangan lewatkan video pilihan editor ini: