Jokowi Memberhentikan Hasyim Asyari dengan Tidak Hormat

saranginews.com – JAKARTA – Keputusan Presiden (KPRES) Nomor 73 tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian sepihak Hasim Aziari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah ditandatangani Jokowi.

Hal itu disampaikan Chief Executive Officer Special Officer Ari Dwipayana pada Rabu (10/7).

Catatan: Itu sebabnya KPU belum meminta maaf kepada publik terkait Hasim

Ari Dwipayana mengatakan, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Saudara Hasim Asyari sebagai anggota KPU periode 2022-2027, kata Ari Dwipayana.

Ia mengatakan, penandatanganan dan penerbitan Perpres tersebut mengikuti keputusan Panitia Penyelenggara Pemilu Indonesia (DKPP) dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Mohon Jangan Hubungkan Kasus Hasim Asyari dengan Keluarganya

Pada Rabu (3/7) DKPP RI memutuskan untuk memberikan sanksi kepada Hasim Aziari dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU RI karena beberapa tuduhan tidak bersalah.

Kasus Hasim yang membingungkan terkait dengan seorang wanita bernama Sindra Aditi.

Baca Juga: Masa Hubungan Hasim Asyari Dengan Sindra Aditi

Melalui keputusannya, DKPP RI meminta Presiden RI mengganti Hasim dalam waktu tujuh hari setelah pembacaan keputusan. (antara/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *