Menko PMK Sebut Pelaksanaan Cuti Melahirkan 6 Bulan Perlu Kesediaan Dunia Usaha

saranginews.com, Jakarta – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Manco PMK) Mohdjer Effendi memperkirakan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) akan membatasi cuti melahirkan maksimal enam bulan dengan persetujuan semua pihak. khususnya dunia usaha.

Oleh karena itu, (hak cuti hamil) sangat memerlukan persetujuan semua pihak, terutama para pelaku usaha, kata Mahdjar dalam pertemuan yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/7).

Baca juga: Kemenko Perekonomian Gelar Konsultasi Publik Revisi PP 5/2021, Libatkan Pelaku Usaha

Pernyataan Mohdjar ini merupakan respons dunia usaha yang mempertimbangkan perusahaan untuk mengurangi jumlah karyawan perempuan dalam proses rekrutmennya.

Perdebatan muncul karena UU KIA dalam salah satu pasalnya memberikan cuti hamil maksimal enam bulan kepada ibu bekerja yang dapat menurunkan produktivitas tenaga kerja.

Baca Juga: Menko PMK Singgung Penerima Bansos untuk Korban Judi Online, Oh Nikla

Menurut Muhadjar, kebijakan tersebut tentu tidak berpihak pada dunia usaha, namun pemerintah menilai hak cuti hamil bagi ibu bekerja bertujuan untuk membangun generasi emas Indonesia.

Di sisi lain, Mohdjar juga mengakui kebijakan tersebut jelas menurunkan produktivitas ibu bekerja di tempat perusahaannya berada.

Baca juga: 90 Pegawai Non-ASN di Batam Tak Masuk Kerja Usai Libur Libur

“Ini lebih pada tujuan ‘segera’ dibandingkan kepentingan jangka pendek,” kata Mohdjar. “Saya tahu ini akan menurunkan produktivitas. Tapi produktivitas bisa diukur tidak hanya dari jam kerja, tapi juga dari tingkat intensitas dan kualitas saat bekerja. ,” kata Mohdjar. .

Mahdecar menambahkan, cuti hamil bagi ibu menyusui juga akan membantu ibu untuk bekerja lebih efisien karena anak tumbuh langsung di bawah asuhan orang tua.

Pada 2 Juli 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 4 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Seribu Hari Pertama Kehidupan di Jakarta.

Undang-undang tersebut memiliki sejumlah hak bagi ibu bekerja, salah satunya adalah hak cuti paling lama enam bulan setelah melahirkan.

Pasal 4 ayat (3) Jika ibu mempunyai keadaan khusus seperti gangguan kesehatan, komplikasi nifas, atau kelahiran anak, maka ia berhak cuti paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan gangguan kesehatan. (Antara/JPNN)

Baca Artikel Lainnya… ASN, Anees Senang Ambil Cuti Ayah Demi Buah Hati Istrinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *