saranginews.com, MATARAM – Buronan kasus dugaan korupsi Dana Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari (APM), Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali, Ni Wayan Sri Chandri Yasa, 48, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan NTB Kota Mataram.
Kepala Kejaksaan NTB Enen Saribanon mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Unit Penangkapan Buronan (Tabur) Kejaksaan Bali dan Kejaksaan NTB untuk mencari Wayan Sri yang diawasi di Mataram.
BACA JUGA: Dinas Khusus Kejati Jawa Tengah menangkap dua buronan Kejaksaan Negeri Kendal dan Pemalang
“Mendapat informasi keberadaan Wayan Sri di Mataram, tim Tabura Kejaksaan Bali bersama tim Tabura Kejaksaan NTB langsung keluar dan menangkap yang bersangkutan sekitar pukul 11.00 siang tadi,” kata WITA Enen saat jumpa pers. di Mataram pada hari Selasa.
Usai penangkapan, penyidik menetapkan Wayan Sri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana APM Swadana Harta Lestari periode 2017-2020.
BACA JUGA: Buron Sejak 2014, Terpidana TDPU Akhirnya Ditahan Dinas Khusus
“Dengan demikian, Wayan Sri ditangkap sebagai saksi yang sebelumnya dilaporkan mangkir dalam tiga kali pemanggilan oleh penyidik Kejaksaan Tabananu, sehingga setelah pengamanan diamankan, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dan tetap ditetapkan sebagai tersangka. ,” dia berkata.
Penetapan Wayan Sri sebagai tersangka, Kajati mengatakan kepada NTB, penyidik Kejaksaan Tabanan telah mempercayakan penahanannya di ruang tahanan kepada Polda NTB.
BACA JUGA: Buronan kasus korupsi Papua Barat ditahan dinas khusus di Jakarta
Rencananya penyidik Kejari Tabanan akan membawa yang bersangkutan ke Bali pada Rabu (7 Oktober) mendatang untuk diadili. Oleh karena itu, malam ini kami serahkan sementara ke Polda NTB,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Kriminal Khusus Kejaksaan Tabananu Nenga Ardika yang turut hadir dalam jumpa pers tersebut mengatakan, Wayan Sri merupakan tersangka kelima dalam kasus tersebut.
“Materi keempat tersangka lainnya sudah diserahkan ke pengadilan pada tahap dakwaan. Jadi Wayan Sri menjadi tersangka tambahan kelima,” kata Ardika.
Menurut dia, penyidik Kejaksaan Tabanan menemukan kerugian keuangan negara sebesar 5,5 miliar rupiah.
Dari kerugian yang ditimbulkan, penyidik kami berhasil menyita uang sebesar 3,1 miliar rupiah, ujarnya.
Terkait status tersangka Wayan Sri, Ardika mengatakan dugaan kejahatannya didasari peran Wayan Sri sebagai auditor data peminjam dana APM.
“Dalam menjalankan perannya, tersangka ini memasukkan informasi tentang peminjam tanpa melakukan verifikasi di tempat sehingga menimbulkan dugaan adanya informasi palsu tentang peminjam,” kata Ardika (antara/jpnn).