Kubu SYL Sebut Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Dana Ilegal kepada Nayunda

saranginews.com, Jakarta – Kubu Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa membuktikan Nayunda Nabila Nizrinah dibayar jasanya dari dana ilegal.

Nayunda dikenal sebagai penyanyi yang pernah tampil di acara Departemen Pertanian (Kementan).

Baca Juga: Pengacara SYL dan Umar Bin Khattab

Pada Selasa (9/7), kuasa hukum SYL membacakan salinan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menyatakan “jaksa tidak dapat membuktikan adanya aliran dana dari keuntungan ilegal.”

Bahkan, jaksa terkesan mengabaikan fakta yang dipaparkan di persidangan soal sumber dana pembayaran Nayunda.

Baca Juga: Jaksa Antikorupsi: Pengacara Ini Berbeda dengan Keluarga SYL

Selain itu, kubu SYL juga menilai jaksa sangat bias dan melakukan serangan personal ketika menyinggung kasus mantan Menteri Pertanian terhadap Nayunda.

“Jaksa harus menghormati kerja saksi Nayunda sebagai penyanyi profesional yang dibayar berdasarkan kerja kerasnya sebagai penyanyi profesional yang diundang dalam pertemuan Kementerian Pertanian,” kata kuasa hukum SYL.

BACA JUGA: Jaksa membeberkan pimpinan Green Room Group SYL

Diketahui bahwa jaksa sering menggunakan rekaman itu untuk mengejek SYL. Mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu diminta tak menyebut dirinya pahlawan jika masih menyukai musik.

Atas tuduhan amnesti dan toleransi, Syahrul Yasin Limpo divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta ditambah enam bulan penjara. Ia juga diperintahkan membayar sekitar 44 miliar rupiah dan 30.000 franc.

Tuntutan tersebut diajukan karena JPU menilai SYL melanggar Pasal 12 ayat e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan dan Pasal 55 ayat (1) Pasal 18 UU KUHP (KUHP) juncto KUHP Pasal 64(1). (Tan/Jepang)

Baca Artikel Lagi… Respon Tes SYL, Angka Perempuan Sulsel: Kasus Penting Meski Tak Ada Informasinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *