Pegi Setiawan Bebas, Psikolog Forensik Sebut Masalah Belum Tuntas

saranginews.com, Jakarta – Psikolog forensik Reza Indragiri Emril mengatakan, pembebasan praperadilan Peggy Setiawan tak serta merta menyelesaikan kasus pembunuhan Vina Sirbon.

Reza mengatakan, saksi Ip yang mengaku menyaksikan momen Vina dan Rizki atau Ikki naik sepeda motor dan melewati TKP harus diproses secara hukum.

BACA JUGA: Kata Kapolri soal kasus praperadilan Peggy Setiavan:

Terbuka, persoalannya tidak terselesaikan. Seharusnya Aep diadili, kata Reza kepada JPNN, Selasa (7/9). “Informasi sejauh ini adalah yang paling merugikan dalam mengungkap kebenaran.”

Menurut dia, AEP yang diduga memberikan informasi palsu harus ditelusuri sumbernya.

Baca juga: Peggy Setiavan Gratis. Masalahnya belum terselesaikan. Saksi ini harus diadili.

“Pertanyaannya, pengakuan palsu aplikasi itu dari mana? Apakah dari orangnya sendiri atau pengaruh luar? Kalau dari luar, siapa pihak itu?” dia berkata

Kalau begitu, Sudirman. Di antara narapidana yang diadili, Vina Sirbon memiliki perbedaan intelektual.

BACA JUGA: Peggy Setiawan Bebas dari Penangkapan Polda Jabar Nama Jokowi dan Prabowo.

“Dalam keadaan seperti ini, Sudirman justru merupakan sosok yang rentan. Ingatan, perkataan, dan cara berpikirnya bisa berdampak negatif, bahkan destruktif terhadap proses penegakan hukum.” menetralisir segala bentuk pengaruh luar yang bisa ‘abusive’,” jelasnya.

Reza menambahkan, menentang pemberitaan Polda Jabar bahwa Peggy berada di balik rencana pembunuhan tersebut berdampak serius bagi nasib delapan narapidana tersebut.

Bagaimana penegak hukum bisa mempertahankan klaimnya bahwa delapan orang tersebut adalah kaki tangan Peggy? Dia menjelaskan: Ternyata tidak ada interaksi antara narapidana dan Peggy, namun benarkah mereka sengaja melakukan pembunuhan tersebut?

Selain itu, Peggy Setiavan, korban penangkapan ilegal, juga harus mendapat ganti rugi. Polisi mempunyai tugas memberikan rehabilitasi dalam bentuk kompensasi materil sebagai pengganti penyelesaian secara damai.

Korban penangkapan ilegal menerima kompensasi. Praktek ini ada di banyak negara. “Lembaga kepolisian sering kali memilih solusi damai untuk mendapatkan kompensasi dibandingkan menggunakan mekanisme hukum yang memaksa dan bahkan mempermalukan,” katanya. (mcr27/jpnn)

Baca selengkapnya… Pengacara Peggy Setiavan meminta ganti rugi setelah kemenangan awal di pengadilan, dengan total:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *