Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Pengamat Kepolisian: Publik Makin Ragukan Kinerja Polisi

saranginews.com, BANDUNG – Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto memperkirakan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian semakin menurun pasca Kalahnya Polda Jabar dalam kasus pengadilan terhadap Pegi Setiawan.

Hakim Tunggal Iman Sulaiman memutuskan mengabulkan permohonan banding awal Peggy Setiwan terhadap penetapan tersangka oleh Polda Jabar.

Baca juga: Hakim Peggy Setiwan: Polda Jabar Mempermalukan Dirinya Sendiri

Artinya, Peggy Setiawan tidak bertanggung jawab secara hukum atas pembunuhan Wina Cirebon.

Bambang mengatakan kelalaian polisi dalam memburu tersangka telah mengikis kepercayaan masyarakat terhadap polisi.

Baca Juga: Wayan Sudirta Korut Tanggapi Kasus Peggy Setiwan, Simak

Hal itu menjadi bukti adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam mengidentifikasi tersangka terlibat pembunuhan tahun 2016.

Bambang kepada JPNN, Senin, 7 Agustus 2024, “Artinya masyarakat akan mempertanyakan kinerja dan kerja penyidik ​​polisi ke depan.”

Baca Juga: Kampolnas langsung bereaksi saat meragukan ketidakmampuan Peggy Setiwan

“Dengan kekuasaan yang sangat besar yang diberikan kepada negara tanpa pengawasan dan pengawasan yang ketat, serta sistem yang transparan dan akuntabel, mereka berisiko menyalahgunakan kekuasaannya jika menimbulkan kecurigaan pada seseorang,” lanjutnya.

Terungkap banyak pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Tak hanya Peggy Setiwan yang menjadi korban penahanan ilegal, Polri pun demikian.

Ia berkata, “Masyarakat membayar pajak untuk mendanai polisi. Polisi harus menjunjung tinggi reputasinya sebagai lembaga penegak hukum yang profesional. Dalam hal ini, reputasi lembaga penegak hukum yang disetujui sangatlah penting.”

Sebelumnya, hakim tunggal Iman Suleiman memerintahkan tuntutan awal Peggy Setiwan untuk menetapkan tersangka oleh Polda Jabar.

Hakim berkesimpulan, saat penyidik ​​menetapkan tersangka, ia tidak mengikuti prosedur penyidikan dan klarifikasi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

“Hakim tidak puas menetapkan tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti. Kemungkinan tersangka harus diselidiki terlebih dahulu. Dasarnya harus diverifikasi sebelum diadili. Jadi seluruh perbuatan terdakwa batal demi hukum,” kata hakim. Amin. Baca keputusannya.

Oleh karena itu, gugatan dapat dikabulkan sepenuhnya, lanjut Iman. (mcr27/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *