saranginews.com – JAKARTA – Mantan Hakim Gazalba Saleh mengaku ingin segera membayar biaya sekolah anak-anak untuk melanjutkan kuliah.
Karena itu, ia meminta rekening dirinya dan istrinya diblokir karena persoalan dugaan korupsi penanganan perkara Pengadilan Tinggi (MA) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera terungkap.
BACA JUGA: KY terima laporan dugaan hakim kode etik sidang kasus Gazalba Saleh dari KPK
Menurut kuasa hukum Gazalba Saleh, Aldres Napitupulu, rekening klien dan keluarganya ditutup, namun isinya tidak pernah dijadikan alat bukti.
“Kami minta komisi terbuka mengingat terdakwa mempunyai anak yang ingin melanjutkan kuliah,” kata Aldres dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/8).
Juga: Pengadilan Tipikor memeriksa kasus Gazalba Saleh
Menanggapi putusan tersebut, Komisi Penuntut Umum Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemblokiran rekening terdakwa tidak masuk dalam daftar alat bukti yang dipublikasikan, karena pemblokiran dan penyitaan di pengadilan merupakan dua hal yang berbeda.
Sementara itu, Ketua Hakim Fahzal Hendri mengatakan hal itu akan dibahas nanti di pengadilan karena sudah termasuk dalam materi pokok perkara.
BACA JUGA: Majelis Hakim Akui Keberatan Gazalba Saleh
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (15/7) dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa berencana menghadirkan 20 orang saksi untuk pemeriksaan persidangan, sehingga Komisi Yudisial memutuskan menjadwalkan pemeriksaan saksi sebanyak dua kali dalam seminggu.
Dalam kasus ini, Gazalba didakwa menerima imbalan dan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai total Rp 25,9 miliar terkait kasus yang sedang dibahas di Mahkamah Agung.
Estimasi biaya penerimaan senilai S$18.000 (Rp 200 juta) dan penerimaan lainnya berupa S$1,128 juta (Rp 13,37 miliar), US$ 181.100 (Rp 2,9 miliar) dan Rp.
Dengan pidana kepuasan, Gazalba dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 12 B juncto 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 telah diperbaiki. 55. Pasal 1 (1) PK.
Sedangkan dengan dakwaan TPPU, Gazalba terancam pidana berdasarkan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 55. Mengenai pasal (1) ke-1 KUHP i.th. 65 pasal (1) KUHP. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LEBIH LANJUT… Penyidikan Kasus Suap MA, Penyidikan BPK 2 Peradilan Modal