Bang Edi Sebut Putusan Pembebasan Pegi Pembelajaran Bagi Polri

saranginews.com – JAKARTA – Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr. Edi Hasibuan meminta Polri tidak berkecil hati dengan keputusan hakim jelang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memerintahkan Peggy Setiwan untuk segera melepaskannya.

Menurutnya, putusan hakim tersebut hendaknya dijadikan pelajaran dan pembelajaran bagi kepolisian Tanah Air.

Baca juga: Polda Jabar Diperintahkan Bebaskan Pegi Setiawan

“Kami mohon keputusan ini dijadikan sebagai pembelajaran. Polri tidak boleh berkecil hati. Ambil hikmahnya agar Polri ke depan lebih berhati-hati dan profesional,” kata Edi dalam pengarahannya di Jakarta, Senin (8/7). ) ). . Eddy juga meminta agar menghormati keputusan dan perintah hakim yang dibuat oleh penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrskrimum) Polda Jabar, dalam hal ini Polda Jabar, ”ujar dosen pascasarjana itu. Universitas Bhayangkara, Jakarta.

Gubernur mengatakan, segala keputusan tersangka dalam hal apapun harus dikuatkan secara hukum dan segala proses hukum dalam eksekusinya harus sesuai dengan hukum, termasuk pedoman Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan Kapolri. Kelola administrasi. Penelitian. “Semua harus ingat, ‘tindakan polisi tidak boleh salah, karena jika salah maka masyarakat akan merasa tidak enak,’” ujarnya.

Baca juga: Pegi Setiawan Kalah dalam Pemeriksaan Praperadilan, Polda Jabar: Kami Selalu Taat Hukum.

Kepiawaian Polri juga akan dipertanyakan.

“Dengan kata lain, segala tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian tidak boleh salah dan setiap orang harus menaati hukum yang ada,” kata jenderal tersebut seraya menambahkan bahwa dampak putusan pengadilan sebelum persidangan juga dapat menurunkan kedudukan Polri dan harkat dan martabat Polri. polisi di masyarakat Ia meminta polisi berhati-hati dan “jangan terburu-buru menangkap semua tersangka. Semua ada aturannya, mulai dari pemanggilan, penggeledahan, penetapan tersangka, dan penangkapan.

Baca juga: Hakim Kabulkan Sidang Perdana Putranya, Istri Pegi Setiawan Wisnu

Pegi Setiawan sebelumnya ditangkap Polda Jabar sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eki) pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat, namun Senin, Pengadilan Provinsi Bandung Di Jawa Barat, permohonan kelompok hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar diterima, “Diterima oleh Ajudat proses peradilan penetapan para pemohon atas nama Pegi Setiawan. Batal demi hukum ,” kata salah satu hakim Eman Sulaiman dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Senin. Eman mengatakan, penetapan Peggy Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Wina dan Rizki (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai prosedur dan tidak efektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. penyidikan pemohon. Memerintahkan terdakwa untuk melepaskan pemohon. Kehormatan seperti semula, kata Eman.

Dalam kasus ini, delapan orang di antaranya divonis hukuman, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.

Salah satu penjahat dibebaskan dari penjara karena masih anak-anak pada saat kejadian, setelah buron selama delapan tahun. Ia diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki.

Namun sebagian masyarakat tidak percaya dengan penangkapan tersebut karena ada perbedaan penampilan Peggy sekarang dan saat pembunuhan terjadi, hal itu juga terungkap pada chapter film ‘Vina: Before 7 Days’ yang tayang Mei lalu. 8 Agustus 2024. (Antara/jpnn)

Selengkapnya… Hakim Emman menerima tuntutan Peggy Setiawan sebelum sidang 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *