saranginews.com, BANDUNG – Ibunda Peggy Setiawan, Kartini tak kuasa menahan air mata saat hakim tunggal Eman Suleiman mengabulkan sidang pendahuluan.
Kartini mengatakan, saat mengadili Peggy, anaknya tidak bersalah.
BACA JUGA: Kasus Pegi Setiawan Sebelumnya Kalah, Polda Jabar: Kami Tetap Tegakan Hukum
Di sisi lain, penyidik Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wina Cirebon tahun 2016.
Sebelum sidang, hakim berpendapat jika ada kesalahan prosedur dalam proses identifikasi tersangka dan penangkapan Pegi Setiawan, sebaiknya polisi melepaskan Pegi yang saat ini ditahan di Kantor Daerah (Rutan) Kepolisian Daerah Jawa Barat. .
BACA JUGA: Bebaskan Generasi Muda dari Perbudakan Piñol, Pegadian Kenalkan Program Si Gemas
Anak saya terbukti tidak bersalah, kata Kartini usai mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (7/9).
Dia berterima kasih padanya karena dia akhirnya bisa bertemu kembali dengan salah satu anaknya.
BACA JUGA: Hakim Eman mengawali sidang praperadilan Peggy Setiawan
“Saya sangat senang, saya bisa melihat anak-anak saya,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Kartini, Asep Muhidin mengatakan, pihak keluarga akan segera membawa Peggy Setiawan ke Polres sore ini.
Peggy Setiawan akan segera dibebaskan setelah hakim memutuskan pembebasan praperadilan yang diajukan tim pengacara.
“Sesuai hasil sidang tadi malam, hari ini Peggy akan kita bawa ke Polda Jabar, hari ini juga karena apa yang diputuskan sudah diputuskan dan dibacakan oleh Hakim Eman Suleiman,” kata Asep.
“Dari segi hukum, apabila dikeluarkan, ditetapkan, dan dibacakan di pengadilan, maka putusan itu mulai berlaku sejak dibacakan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Eman Suleiman memutuskan menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan berdasarkan penetapan tersangka oleh Polda Jabar.
Hakim menilai penetapan penyidik atas dugaan tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur, seperti penyidikan atau pembuktian sebelum pengumuman dugaan tersebut.
“Hakim tidak setuju penetapan tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti. Kemungkinan tersangka harus diselidiki terlebih dahulu. Penting untuk mempertimbangkan alasannya di depan pengadilan. Maka segala perbuatan para terdakwa melawan hukum,” kata Hakim Eman. pembacaan putusan.
Oleh karena itu, permohonan pengadilan dapat dibenarkan secara hukum, lanjut Eman (mcr27/jpnn)