saranginews.com LANGKAT – Kementerian Ketenagakerjaan (Khemnekar) mengimbau pengusaha dan serikat pekerja terus bekerja sama dengan pemerintah untuk mencegah pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Departemen Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan, menyampaikan hal tersebut saat meluncurkan dialog dan pelatihan tentang kesetaraan, pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dan sosialisasi. UU Persalinan dan Perlindungan Anak Langat, Sumut, Jumat (7 Mei).
Baca juga: Keynote Speech Wakil Menteri Pembela HAM Afrinsia Nur di Akhir Rapat Irjen Kementerian Pembela HAM di Bogor
“Kami akan terus menegaskan dan menerapkan zero toleransi terhadap pelecehan seksual dan kekerasan seksual,” kata Direktur Jenderal Urusan Perempuan dalam keterangan resmi, Sabtu (6/7).
CEO Putri mengatakan, upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya bersifat materi atau finansial, seperti upah minimum dan tunjangan hari raya (THR), namun juga bertujuan untuk memastikan tempat kerja bebas dari pelecehan dan kekerasan seksual.
Baca juga: Menteri Sumber Daya Manusia Ida Fauzia mengungkap sederet potensi peluang kolaborasi saat berkunjung ke SITC Shanghai
“Uang itu penting, tapi saya harus terus mengedukasi seluruh pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah tentang apa yang disebut kesejahteraan pekerja, bahwa ada berbagai hal yang patut diperjuangkan selain uang, termasuk pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual,” tegasnya. .
Ia mengingatkan, pelecehan dan kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai sektor usaha, terutama pada industri padat karya yang didominasi oleh pekerja perempuan dengan tingkat pendidikan rendah.
Baca Juga: Rapat Kerja di Bogor, Irjen Kementerian Ketenagakerjaan Minta Auditor Gencarkan Inovasi Pengawasan Kegiatan
“Penolakan, pengaduan, tidak bisa bergantung pada perpanjangan kontrak kerja, akhirnya pekerja diam atau tidak melawan ketika dilecehkan. Ini kenyataan yang umum,” kata Dirjen Perempuan.
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah mengeluarkan beberapa peraturan yang bertujuan untuk mencegah pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja, termasuk Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Menteri Sumber Daya Manusia mengarahkan pembentukan gugus tugas pencegahan dan pemberantasan kekerasan seksual di tempat kerja, yang terdiri dari perwakilan manajemen perusahaan dan perwakilan serikat pekerja atau serikat pekerja.
“Jadi satgas ini melindungi pekerja yang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual dan membawa mereka ke polisi,” jelasnya.
Dirjen Perempuan menjelaskan, perintah Menteri Sumber Daya Manusia ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Mengapa melapor ke polisi? Karena dalam undang-undang ini dikatakan bahwa mereka yang melakukan pelecehan atau kekerasan seksual dapat dihukum,” jelas Dirjen Perempuan. (mrk/japnn)