saranginews.com, JAKARTA – Bareskrim Polri terus menggeledah satuan kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (satker) guna mencari barang bukti untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Raya Tenaga Surya (SWS) besar. proyek di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlangsung pada tahun 2020.
Misalnya, jika dikumpulkan alat bukti Pasal 27 untuk menetapkan tersangka, maka dimaknai minim alat bukti, kata Arief saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
BACA JUGA: Kementerian ESDM: Listrik ilegal merugikan negara Rp 4,9 triliun
Penggeledahan barang bukti dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dan Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti fisik berupa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik seperti telepon genggam, harddisk, laptop, flashdisk, dan prosesor komputer.
BACA JUGA: 9 Tersangka Ditangkap, KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara INR 27,6 Miliar
Menurut Kapolri, penggeledahan dilakukan karena terpidana tidak membawa dokumen yang diminta penyidik.
Sehingga, penyidik menghadapi kendala dalam mendapatkan dokumen yang ingin diaksesnya.
BACA JUGA: Hasil Kasus Dokumen Berfluktuasi, RKAB Kementerian ESDM Terungkap
“Alasan kami melakukan penggeledahan karena saat kami meminta (dokumen) ada kendala dari penyidik untuk mengakses dokumen yang kami minta,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, sesuai ketentuan undang-undang, penyidik mempunyai kewenangan melakukan penggeledahan untuk mempercepat proses perkara.
“Karena sebelumnya sebenarnya kami sudah meminta pihak yang diperiksa untuk memberikan alat bukti.” Namun menurut penyidik tidak mungkin mendapatkannya sehingga dilakukan penggeledahan,” kata Arief.
Namun secara umum, proses penggeledahan di satuan kerja Kementerian ESDM dilakukan secara bersama-sama karena sudah ada perintah pengadilan.
“Surat perintah itu kami datangkan karena ada perintahnya, mau tidak mau mereka sebenarnya harus ikut (kerjasama),” ujarnya.
Penelusuran yang dilakukan pada Kamis (7/4) ini dilakukan di dua lokasi di lingkungan Kementerian ESDM, yakni Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) dan Kantor Kementerian Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE). Inspeksi Umum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Baku.
Dugaan kasus korupsi pengadaan proyek utama Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (SWS) di Kementerian ESDM terjadi pada tahun 2020.
Proyek nasional ini tersebar di banyak lokasi di seluruh Indonesia yang terbagi menjadi wilayah barat, tengah, dan timur. Dengan nilai kontrak 108 miliar rupiah.
Untuk kasus-kasus yang sedang diselidiki di wilayah tengah. Investigasi sedang dilakukan.
Berdasarkan perkiraan awal, kasus korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga 64 miliar rupiah.
Berdasarkan penelitian jangka panjang Kementerian ESDM, PJUTS merupakan salah satu langkah pemerintah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca dengan menggunakan energi bersih yang memiliki emisi minimal dan ramah lingkungan untuk mencapai net zero emisi. (NZE) pada tahun 2060.
Dengan memasang PJUTS, pemerintah daerah juga dapat menghemat biaya daerah untuk penerangan jalan (antara/jpnn).