saranginews.com, KABUPATEN BOGOR – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, kepedulian internal sangat penting agar seluruh program kerja di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat berjalan dengan baik, terukur dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, setiap jajaran Inspektorat Nasional (Kepala Negara) Kementerian Ketenagakerjaan harus mempunyai peran dalam pembangunan bidang ketenagakerjaan yang maju dan berkelanjutan.
Selain itu, Wamenaker Afriansyah menerima persiapan lulusan UMM bersaing di dunia usaha
Melalui langkah seperti ini, masyarakat benar-benar merasakan kebaikan dan peran IG.
“Untuk mensukseskan kerja pembangunan Menaker, Irjen Pol memerlukan kerja sama dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menjadi instruksi sekaligus penutup Sidang Umum Inspektorat Ketenagakerjaan Tahun 2024. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (4/7) malam.
BACA JUGA: Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi tertarik mengusut pengelolaan sumber daya manusia di China.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah mengatakan peningkatan pengawasan internal akan memungkinkan Kementerian Ketenagakerjaan mempertahankan opini wajar dengan pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, Irjen Pol mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penjaminan mutu dan memberikan rencana serta pelayanan yang independen dan obyektif kepada mitranya,” jelas Afriansyah.
Juga: Kunjungi SITC di Shanghai, Menaker Idaem Fauziyah Ungkap Potensi Kerja Sama
Menurut Afriansyah, dengan dua peran tersebut, maka audiensi inspektur Kementerian Ketenagakerjaan harus profesional, memahami segala permasalahan, memahami kondisi dan peraturan, serta mengandalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Hal ini termasuk penerapan teknik mendengarkan jarak jauh dan perlunya mempertajam teknik dan metode pemantauan.
Ia mengingatkan, pengawasan yang dilakukan Aparat Audit Internal Pemerintah (APIP) harus benar-benar membuktikan kebenaran materiil alat bukti.
“Tidak hanya mengkaji dokumen formal saja, tapi juga efektivitas, efisiensi dan keekonomian penggunaan anggaran sesuai program yang dialokasikan setiap tahunnya,” ujarnya. (mrk/jpnn)