saranginews.com, TANGERANG – Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penyelenggara konser musik Festival Lentera Tangerang 2024 di Pasar Kemets, Kabupaten Tangerang, Banten yang berakhir ricuh pada Minggu (23/06).
“Kami menetapkan tersangka baru dalam kasus kerusuhan konser musik Festival Lentera Tangerang 2024,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Tangerang Kompol Arif N Yusuf, Jumat. Kami menyebutkan dua orang.”
Baca juga: Konser Musik Merangkul Mimpi: Kebebasan Belajar, Kebebasan Mencintai, Bintang
Ia mengatakan, perkembangan tim penyidik dan hasil penyidikan menunjukkan dua tersangka baru yakni SB dan ANH.
Ia mengatakan, mereka kedapatan memenuhi unsur pidana antara lain penghasutan, vandalisme atau pembakaran, bahkan penjarahan peralatan panggung dari vendor acara.
Baca juga: Polisi Tangkap Dalang Kerusuhan Konser Festival Lampion Tangerang
Dijelaskannya, “Perilaku awal tersangka adalah memprovokasi SB, menghancurkan berbagai barang dan mengambil benda.
Ia mengatakan, pihaknya menjerat kedua tersangka baru tersebut dengan pasal 363 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Baca Juga: Isiana Saraswati Ajak Anda Berpetualang Lewat Konser Lost in Harmony
Dia berkata: “Kami telah mendakwa berdasarkan Pasal 363 KUHP dan Pasal 170 KUHP.
Namun dalam kasus kerusuhan Festival Lentera Tangerang, total tersangka ada tiga orang.
“Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas seluruh kejadian yang terjadi saat gangguan konser musik tersebut,” ujarnya.
Arif mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya menangani dua kasus terkait kerusuhan di konser musik festival Lentera Tangerang.
Apabila penyelenggara perkara terlibat dalam perkara gangguan massal yang menyangkut perlindungan konsumen atau penipuan dan mengakibatkan kerusakan harta benda.
Namun tahap penemuan kasus ini dilakukan sesuai prosedur dan hasil penyelidikan polisi di lokasi kejadian.
Tentu saja tahap penyelidikan dan penyidikan ini kami lakukan secara menyeluruh berdasarkan bukti-bukti awal yang ada di lokasi kejadian sehingga kami menemukan fakta-fakta baru, ujarnya.
Polisi diketahui telah memanggil MDP sekolah dasar berusia 27 tahun dan ketua dewan festival Lentera Tangerang atas dugaan perlindungan konsumen dan/atau penggelapan dan penipuan.
Kesediaan tersangka menjadi ketua panitia penyelenggara konser musik tersebut berdasarkan bukti-bukti yang cukup yang diperoleh penyidik
Atas perilakunya tersebut, tersangka telah didakwa beberapa kali. Digabung dengan pasal 62 ayat 1, pasal 8 ayat 1 huruf f), dan/atau pasal 62 ayat 2 dan pasal 16 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999, pasal 8 dan 378 KUHP dan/ atau tindak pidana Pasal 372 KUHP.
“Kemudian kami penyidik mengumpulkan bukti-bukti dan membuka kasus tersebut,” ujarnya.