saranginews.com, JAKARTA – Mantan manajer Fuji Batara Ageng akhirnya ditangkap polisi terkait kasus pencucian uang.
Kepala Satuan Reserse (Kasat) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pelaku sudah ditangkap pihak berwenang sejak pekan lalu.
BACA JUGA: Fuji: Niat baiknya sudah lama saya tunggu
“Benar, kami sudah menangkap Saudara BA. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kami menahannya sejak Sabtu, 29 Juni 2024,” kata AKBP Andri Kurniawan, dilansir Antara, Jumat (7/5).
Polisi belum memberikan informasi detail terkait penangkapan mantan direktur Fuji tersebut.
BACA: Fuji Tolak Mediasi dengan Mantan Manajer, Ini Alasannya
Menurut AKBP Andri Kurniawan, Fuji melaporkan ke Batara pada September 2023 terkait Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang pencucian uang.
Batara dilaporkan Fuji dengan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP pada September 2023, jelasnya.
BACA: Permintaan maaf kepada Aaliyah Massaid, kata Fuji
Batara diduga menggelapkan dana Fuji sebesar Rp 1,3 miliar.
Saat Batara diperiksa pihak berwajib, ia mengaku melakukannya.
“Tersangka Batara Ageng membenarkan total uangnya sebesar Rp. 1.312.997.100 pembayaran dari ‘merek’ dan/atau ‘agen’ (perusahaan bisnis) untuk 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fujianti Utami Putri telah disetorkan ke rekening bank kelompok tersebut. (Batara),” pungkas AKBP Andri Kurniawan.
Diketahui, Fuji melaporkan mantan bosnya atas kasus penggelapan pada September 2023.
Ia diduga menderita kerugian miliaran rupee akibat ulah penjahat bernama Batara.
Kehormatan dan gaji anak-anak Haji Faisal sengaja diambil oleh penguasa sebelumnya.
Sebelum melaporkan kejadian tersebut ke polisi, Fuji berupaya menghubungi pelaku untuk mengembalikan hak miliknya. (hh/jpnn)