saranginews.com – JAKARTA – Kapolda Metro Irjen Jaya Karyoto mengatakan pihaknya akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan yang dilayangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL). ). ).
Berkas perkara Firli belum diumumkan secara lengkap. Menurut Karyoto, pihaknya tengah mendalami pertemuan Firli dan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, Jakarta Barat berdasarkan Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK.
BACA JUGA: SYL Klaim Beri Firli R1,3 Miliar, Irjen Karyoto Balas
Prinsip hukum pidana, kita tidak boleh menyelesaikan perkara secara mencicil karena kemarin pasal 36 agak tertunda, kemarin kita fokus pada pemerasan dan dugaan suap, kata Karyoto saat ditemui di Jakarta. Jumat (5/7).
Jenderal bintang dua itu mengatakan, diperlukan koordinasi untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun kami sudah berkoordinasi kembali dengan jaksa bahwa kami tidak bisa membayar biaya perkara tersebut, sehingga agak lambat. Kedua belah pihak akan kami selesaikan sekaligus, kata Karyoto.
BACA JUGA: Belum Ditangkap, KPK Sebut Siman Bahar Sakit
Ia pun meminta waktu untuk menyelesaikan semuanya. “Mohon maaf waktunya, semua harus terkoordinasi, yang belum dikerjakan secepatnya, informasi apa yang diperlukan untuk melengkapi pasal pertama dan kedua,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL.
BACA JUGA: Sempat Bebas Usai OTT, Pejabat Ini Akhirnya Ditangkap KPK
Koordinasi yang efektif terus kita lakukan. Beberapa waktu lalu saya juga sudah sampaikan dalam beberapa tahapan penyidikan dan penyidikan, kata Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (3/7). .
Ade Safri mengatakan, koordinasi akan terus dilakukan hingga penyerahan penuh atau P21 diumumkan.
Ia pun membantah ada kendala dalam presentasi tersebut. “Sekali lagi kami sampaikan, untuk menangani kasus a quo tidak ada kendala,” ujarnya.
Firli disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 65 KUHP. .
Firli juga dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang melarang anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak-pihak yang terkait dengan kasus korupsi.
Hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 36 Juncto 65 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang berarti setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan akan dipidana paling lama lima tahun penjara. (antara/jpnn)