saranginews.com, JAKARTA – Kelompok Kerja Dana Pendukung Likuiditas Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Tagihan Negara (Pokja BLBI) telah mengalihkan aset senilai Rp2,77 triliun kepada sembilan kementerian/lembaga (K/L) melalui mekanisme penetapan status pemanfaatan (PSP).
“Ada sembilan K/L yang membutuhkan real estate, sehingga Satgas BLBI melakukan PSP terhadap aset real estate eks BLBI dengan total nilai guna Rp 2,77 triliun,” kata Jakarta (5/7).
BACA JUGA: Menko Polhukam Sebut Mandat Satgas BLBI Akan Diperpanjang
Aset tersebut berlokasi di beberapa kota dan wilayah di Indonesia seperti DKI Jakarta, Kalimantan Timur, NTB, Jawa Timur, dll. tersebar di provinsi-provinsi.
Rinciannya, Badan Intelijen Negara (BIN) mengakuisisi tiga aset di Jakarta dan satu aset di Kalimantan Timur dengan total nilai aset Rp 112,54 miliar.
BACA JUGA: HMS Center Ingatkan Menko Polhukam Tak Hanya Lip Service Tangani Skandal BLBI
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengakuisisi aset di Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan total nilai aset Rp12,88 miliar.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengakuisisi aset senilai Rp137,85 miliar di Bali.
BACA JUGA: Ketua BLBI TUN MA desak satgas lebih agresif bersihkan aset debitur
Kementerian Keuangan mengakuisisi aset di Jawa Timur dan satu aset di Jawa Barat dengan total nilai Rp 56,26 miliar.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengakuisisi aset senilai Rp 645,27 juta di Jawa Barat.
Kementerian Pertahanan mengakuisisi enam aset di Jakarta, satu aset di Banten, dan satu aset di Jawa Tengah dengan total nilai Rp 2,42 triliun.
Selain itu, Mahkamah Agung (MA) mengakuisisi aset senilai Rp26,60 miliar di Bali, Kementerian Agama mengakuisisi aset senilai Rp822 juta di Banten, dan Ombudsman RI mengakuisisi aset senilai Rp3,64 miliar di Jawa Barat.
Riald menambahkan, penggunaan aset real estate melalui PSP diharapkan tidak hanya memberikan manfaat penghematan biaya kepada pemerintah, tetapi juga memberikan keamanan hukum atas kepemilikan dan penggunaan aset real estate eks BLBI.
Terpenuhinya kebutuhan aset di K/L juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Pengelolaan aset eks properti BLBI ini dilakukan sebagai upaya percepatan hak tagih dana BLBI. Untuk itu, Satgas BLBI akan terus memperkuat pelaksanaan penyitaan dan penertiban fisik aset eks BLBI, sehingga memastikan debitur/debitur atau pihak lain tidak merampas haknya dari negara, kata Riald. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAGI… Mahfud MD serukan perluasan gugus tugas BLBI